SuaraSumsel.id - PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) mencatat jumlah pelanggaran pemakaian listrik di Sumatera Selatan mencapai ribuan kasus per tahun.
Manajer Komunikasi PT PLN WS2JB Sendy Rudianto mengatakan ribuan pelanggaran itu didapat berdasarkan temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL) setiap unit wilayah yang tersebar di daerah setempat.
“Hampir setiap harinya ada saja temuan (pelanggaran) itu di lapangan saat ini, apa lagi menyambung arus sehingga tak heran jumlahnya mencapai ribuan lebih per tahun di Sumsel ini ya,” ujarnya.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang pihaknya ditemui itu di antaranya, mengambil jaringan listrik tanpa melalui meteran atau batas daya, dan kelainan pada kWh meter. Kemudian, pelanggaran mempengaruhi batas daya, pengukuran energi, ataupun batas daya dan pengukuran energi.
Baca Juga: Mobil Polwan di Lahat Sumsel Disambar Kereta Api, Terpental di Pintu Perlintasan
Sendy memastikan, setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan mereka.
Saksi tersebut berupa teguran administrasi hingga pengenaan denda dengan nilainya tergolong besar mencapai Rp1 miliar lebih per bulan sesuai daya listrik yang digunakan.
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara selam tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Tenaga Kelistrikan.
“Meski demikian sejauh ini fokus penindakan bukan mengejar pelaku, tapi dikenakan sanksi denda, seperti pelanggan wajib bayar denda dengan range Rp10 juta bahkan ada yang Rp1 miliar lebih per bulan,” ujarnya, denda tersebut sudah diberikan kepada beberapa pelanggan di antara ribuan kasus yang didapati PLN.
Dia memastikan, tidak ada satupun pelanggaran atau masyarakat yang lepas dari pengawasan PLN, sebab pihaknya mempunyai sistem monitoring pelayanan digital maupun peninjauan lapangan yang dilakukan tim P2PL.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Berawan, Potensi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Ini
Sehingga dari situ masyarakat diharapkan untuk dapat menaati peraturan dan melakukan pemasangan listrik secara resmi aman dan tentu ekonomis.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap