SuaraSumsel.id - KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Adapun rencana Firli untuk menemui Lukas Enembe dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terkait rencana Ketua KPK Firli Bahuri yang akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura untuk melihat langsung kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a disebut bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Albertina.
Tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan juru bicara Lukas Enembe telah memenuhi undangan untuk bertemu dengan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10).
"KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik dalam rangka koordinasi terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan informasi sakitnya tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya pada Senin.
Ipi mengatakan KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe sehingga meminta tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan.
Ia menyatakan pertemuan dengan pihak Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Bantu Cari Warga Tenggelam, Mahasiswa Pencinta Alam Hilang di Sungai Endikat Pagar Alam Sumsel
Melansir ANTARA, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut 50 Saksi Sudah Diperiksa di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Pimpinan KPK Dipastikan Hadir Dampingi Penyidik dan Tim IDI Periksa Lukas Enembe di Papua
-
KPK Tegaskan Tidak Jemput Paksa Lukas Enembe Kirim Penyidik dan Tim IDI ke Papua
-
Hasil Rapat Koordinasi Dengan Menkopolhukam, KPK Pastikan Kirim Tim IDI dan Penyidik Periksa Lukas Enembe di Papua
-
Firli Bahuri Mau Ketemu Lukas Enembe, Dewas KPK: Kalau Tidak Dilarang Tidak Perlu Izin
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
3 Hotel Bintang 5 di Palembang, Lokasi Strategis Kamar Super Nyaman!
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara