Tasmalinda
Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:14 WIB
Ilustrasi obat sirop anak. Ratusan obat sirop ditarik dari apotik di Palembang, Sumatera Selatan. [Foto: ANTARA]

SuaraSumsel.id - Ratusan obat batuk yang mengandung zat berbahaya seperti etilen glukol dan dietilen glikol ditarik dari peredarannya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penarikan saat melakukan pengecekan di beberapa apotik di Kota Palembang pada Sabtu (22/10/2022) kemarin. Pengecekan dilakukan di Apotek Kito dan Apotek K-24 di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Petugas mengamankan dari Apotek Kito di antaranya Termorex 60 ml sebanyak 18 botol, Termorex 30 ml sebanyak 20 botol, dan Uni Coug sebanyak 234 botol.

Obat sirup yang diamankan petugas rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi. Di Apotek K-24 sudah tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pemprov Sumsel Gelar Parade Pemuda Pecahkan Rekor MURI

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan anggota Unit Pidsus melakukan pengecekan obat sirup yang mengandung zat berbahaya dan dilarang beredar di apotek wilayah Hukum Polrestabes Palembang.

“Betul sekali, hari ini kita melakukan giat pengecekan ketersediaan obat yang dilarang beredar di wilayah hukum Polrestabes Palembang, ada dua apotek yang dicek dan ada beberapa obat yang sudah disisihkan dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi,” ungkap Kompol Tri Wahyudi pada Sabtu (22/10/2022).

“Selain melakukan pengecekan, anggota kita juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirup yang mengandung zat berbahaya yakni Etilen Glukol dan Dietilen Glikol,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sabtu (23/10/2022).

Load More