SuaraSumsel.id - Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia Keri Lestari menduga pencemaran kandungan zat terlarang pada obat sirop terjadi pada saat mengontrol kualitas (quality control) bahan baku obat di pabrik obat.
“Potensi pencemaran pada saat QC (quality control) untuk bahan baku. Jadi ada food grade dan pharmaceutical grade, setiap bahan baku ada sertifikat analisis yang biasa disebutkan bahwa ada etilen glikol dan dietilen glikol dengan angkanya 0,1 persen berarti lolos dan kemudian di pabrik diverifikasi lagi,” katanya dalam diskusi daring “Misteri Gagal Ginjal Akut” yang dipantau di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Keri menjelaskan etilen glikol(EG) dan dietilen glikol (DEG) merupakan zat pelarut yang biasanya ada di propylene glycol dan glycerin dengan ambang batas penggunaan 0,1 persen dan di polyethylene glycol dengan ambang batas tidak boleh melebihi 0,20 persen.
Ketika pabrik obat mengajukan izin edar ke BPOM, ucapnya, maka BPOM akan melakukan pemeriksaan mulai dari tahap awal sarana produksi yang kemudian disertifikasi oleh BPOKM, memastikan quality insurance dan bahan baku pembuatan obat tidak tercampur EG dan DEG, hingga ke produk akhir produk.
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Gejala Ginjal Akut Seperti Ini
Kendati demikian, Keri belum bisa menyimpulkan apakah terjadi kecurangan pada penyediaan bahan baku obat sirop karena BPOM masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, ia memastikan bahwa kemungkinan terjadinya kerusakan pada obat akibat proses penyimpanan yang tidak tepat sangat kecil terjadi karena obat hanya bisa rusak jika disimpan pada yang suhu yang sangat tinggi sekali atau rendah sekali.
“Itu yang sedang dievaluasi, apakah ada kelemahan QC di tempat sarana produksi atau ada hal-hal lain dari prosesnya. Ini di pabrik masing-masing saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mandiri dan di-review oleh BPOM,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk mengutamakan membeli obat di fasilitas kesehatan yang disertai. dengan resep dokter dan tidak sembarangan membeli obat di warung.
Selain itu, ia juga menyarankan penerapan terapi non farmakologi untuk mengobati demam.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pengobatan Anak Alami Gagal Ginjal Akut
“Ada 2 terapi di farmasi, farmakologi menggunakan obat dan non farmakologi melalui nutrisi dan cara lain seperti obat,” ucapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
10 Daftar Zat Berbahaya pada Skincare dan Efek Sampingnya
-
Pelaku Pelanggaran BPOM China Dihukum Mati, di Indonesia Cuma Penjara 2 Tahun
-
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mereka Tak Menghargai Nyawa Anak Kami
-
Genap Setahun Kasus Gagal Ginjal Akut: Orangtua Korban Akui Masih Diabaikan Pemerintah
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi