SuaraSumsel.id - Sosok mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengungkapkan tidak langsung menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum atau membela terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Dia mengungkapkan dirinya sudah diminta menjadi penasihat hukum Putri sejak awal September. Namun butuh waktu sekitar tiga sampai empat pekan menerima tawaran tersebut. Febri mengaku mempelajari berkas kasus Putri.
“Saya membaca berkas-berkas yang ada untuk melihat bagaimana sebenarnya posisi perkaranya dan selayak apa kasus ini untuk didampingi,” ujar Febri.
“Dan ketika kami bertemu, kami sampaikan secara terbuka. Kami bersedia mendampingi, tetapi pendampingan yang kami lakukan adalah pendampingan secara objektif. Artinya, kalau memang dalam peristiwa ini ada yang bersalah, itu harus secara fair diakui,” ujarnya.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Febri juga menyatakan salah satu yang berhasil dia dorong adalah pengakuan Sambo soal beberapa perannya dalam pembuatan skenario palsu kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Febri menyatakan dirinya ikut mendorong agar Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Yosua. Sambo menyampaikan hal tersebut ketika penyerahan tahap kedua dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022.
“Karena mereka (keluarga Yosua) adalah orang yang kehilangan anaknya, kehilangan keluarganya. Mereka tidak salah, wajar jika ada permintaan maaf dan itu sudah disampaikan,” ujar Febri.
Soal tudingan Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua seperti dakwaan Jaksa, Febri menyatakan hal itu nantinya harus dibuktikan dalam proses pengadilan.
Kesaksian yang dimaksud Febri adalah kesaksian Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca Juga: Kemenko Muhadjir Effendy: Sumsel 100 Persen Punya Gugus Tugas Revolusi Mental
Berita Terkait
-
Mengenakan Outfit Selaras, Saat Putri Candrawathi Jalani Sidang
-
Tangisan Putri Candrawathi Dinilai Pakar Ekspresi Seperti Ada Manipulatif: Itu Air Mata atau Tidak
-
'Curi Start', Pandangan Mantan Hakim Agung soal Eksepsi Sidang Ferdy Sambo Cs
-
Potret Putri Candrawathi si Drama Queen di Persidangan yang Jadi Sorotan Tajam Warganet
-
Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan
-
Gemas Banget! 7 Cushion Lokal dengan Kemasan Estetik yang Bikin Kalap Pengen Koleksi
-
Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Sungai Lematang dan Lengi Meluap, Ratusan Warga Muara Enim Terdampak Banjir
-
BRI Gandeng BP Batam & Kemenkop: Akses Pembiayaan UMKM di Zona Perdagangan Bebas Makin Mudah