Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum adalah hak terdakwa.
Namun, ia menegaskan, bahwa surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan.
Ia mengungkapkan, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa belum menyentuh subtansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Yakni, terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
Ketut menambahkan, eksepsi penasehat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut, Selasa (18/10).
Berita Terkait
-
Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Kenakan Baju Celana Serba Hitam
-
Brigadir J Ancam Tembak Ferdy Sambo, Putri Ungkap Yosua sampai Menangis Minta Ampun, Bisikan Kuat Maruf Jadikan Tengah Malam Berujung Petaka
-
Dengarkan Tanggapan Jaksa, Ferdy Sambo Kembali Jalani Sidang Pakai Batik
-
Terpopuler: Curhat Pilu Ibu Korban Korban Begal di Bekasi, Eks Wakil Wali Kota Bekasi Puji Anies Baswedan
-
Waduh, Pengacara Brigadir J dan Susno Duadji Didepak dari Acara TV Saat Mau Bahas Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini Tanggapan Kamaruddin
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Korupsi Lampu Jalan Diusut, Publik Kembali Ramai Bahas Unggahan Prima Salam soal 7.000 Lampu
-
BRI Peduli Bekali Puluhan Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan Kewirausahaan untuk Perkuat Ekonomi
-
PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir
-
Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel
-
Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?