Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:26 WIB
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.

Dalam sidang tersebut juga berlangsung doa bersama untuk Brigadir J sebelum membacakan dakwaan terdakwa Hendra.

Load More