SuaraSumsel.id - Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Ia terjerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalangan keadilan ("obstruction of justice") yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Heboh! Isu Kapolres Muara Enim Sumsel Selingkuh: Ada Percakapan Dua Wanita
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang 6 terdakwa "obstruction of justice" hari ini
Baca juga: Polri ungkap nama delapan polisi saksi terkait jet pribadi
Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.
Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lalu menanyakan kepada Hendra Kurniawan, apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Pengusaha Sawit Sumsel Mularis Djahri Dibebaskan: Polisi Belum Rampungkan Berkas
"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.
Dalam sidang tersebut juga berlangsung doa bersama untuk Brigadir J sebelum membacakan dakwaan terdakwa Hendra.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Trending, Dikaitkan dengan Dugaan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Ahmad Dofiri Akpol Tahun Berapa? Senior di Atas Ferdy Sambo yang Pernah Dipecatnya
-
Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Wakapolri
Tag
- # hendra kurniawan
- # istri Brigjen Hendra Kurniawan
- # brigjen hendra kurniawan
- # brigjen pol hendra kurniawan
- # gaya hidup Brigjen Pol Hendra Kurniawan
- # kontroversi hendra kurniawan
- # peran brigjen hendra kurniawan
- # sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan
- # sosok Brigjen Hendra Kurniawan
- # siapa Brigjen Hendra Kurniawan
- # Ferdy Sambo 303
- # Ferdy Sambo CS
- # Irjen Ferdy Sambo
- # ferdy sambo
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024