SuaraSumsel.id - Sosok Bharada Richard Elizer atau Bharada E menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J. Dalam sidang tersebut, ia pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Publik pun kemudian membandingkan ekspresi Bharada E saat meminta maaf tersebut dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo. Mantan propam Polri itupun pernah mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Namun permohonan maaf tersebut dinilai publik sangat tidak tulus. Pada akhir persidangan, Bharada E menyampaikan pesan untuk keluarga Brigadir J. Pesan itu disampaikan sebelum keluar dari ruang sidang saat dikerubungi oleh wartawan.
Dia memohon maaf telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam penutupan permohonan maafnya itu, Bharada E menyampaikan bahwa dirinya melakukan perbuatannya karena hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyeselai perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak pemerintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.
Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy secara tegas mengatakan kalau kliennya itu tidak mungkin menolak perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Apalagi atasan tersebut seorang Jenderal bintang dua. Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny mengatakan Bharada E adalah bawahan dari seorang Jenderal. Apalagi pangkatnya berada di tingkat paling bawah. Sehingga tak mungkin kalau Bharada E menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel
"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," terang Ronny.
Publik kemudian banyak mendukung Bharada E yang berani mengakui perbuatan dan meminta maaf.
Tag
Berita Terkait
-
Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
-
Peran Bharada E Harus Lebih Digali dan Didalami
-
Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
-
Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo Diduga karena Tekanan, Lemkapi: Harusnya Bisa Menolak...
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
Loyalitas Berbuah Hadiah, Bank Sumsel Babel Manggar Umumkan Pemenang Utama Pesirah
-
BRI Perkuat Ekosistem Pertanian, 25 Mesin Pipil Jagung Disalurkan ke Gapoktan Sumsel
-
Dividen Rp52,1 Triliun Disetujui, BRI Optimalkan Kinerja dan Kepercayaan Investor