SuaraSumsel.id - Sosok Bharada Richard Elizer atau Bharada E menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J. Dalam sidang tersebut, ia pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Publik pun kemudian membandingkan ekspresi Bharada E saat meminta maaf tersebut dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo. Mantan propam Polri itupun pernah mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Namun permohonan maaf tersebut dinilai publik sangat tidak tulus. Pada akhir persidangan, Bharada E menyampaikan pesan untuk keluarga Brigadir J. Pesan itu disampaikan sebelum keluar dari ruang sidang saat dikerubungi oleh wartawan.
Dia memohon maaf telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam penutupan permohonan maafnya itu, Bharada E menyampaikan bahwa dirinya melakukan perbuatannya karena hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyeselai perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak pemerintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.
Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy secara tegas mengatakan kalau kliennya itu tidak mungkin menolak perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Apalagi atasan tersebut seorang Jenderal bintang dua. Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny mengatakan Bharada E adalah bawahan dari seorang Jenderal. Apalagi pangkatnya berada di tingkat paling bawah. Sehingga tak mungkin kalau Bharada E menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel
"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," terang Ronny.
Publik kemudian banyak mendukung Bharada E yang berani mengakui perbuatan dan meminta maaf.
Tag
Berita Terkait
-
Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
-
Peran Bharada E Harus Lebih Digali dan Didalami
-
Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
-
Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo Diduga karena Tekanan, Lemkapi: Harusnya Bisa Menolak...
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DANA Kaget Senin Penuh Syukur: Cek Link Resmi dan Dapatkan Saldo Gratis Rp 245 Ribu
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK