SuaraSumsel.id - Sosok Bharada Richard Elizer atau Bharada E menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J. Dalam sidang tersebut, ia pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Publik pun kemudian membandingkan ekspresi Bharada E saat meminta maaf tersebut dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo. Mantan propam Polri itupun pernah mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Namun permohonan maaf tersebut dinilai publik sangat tidak tulus. Pada akhir persidangan, Bharada E menyampaikan pesan untuk keluarga Brigadir J. Pesan itu disampaikan sebelum keluar dari ruang sidang saat dikerubungi oleh wartawan.
Dia memohon maaf telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam penutupan permohonan maafnya itu, Bharada E menyampaikan bahwa dirinya melakukan perbuatannya karena hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyeselai perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak pemerintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.
Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy secara tegas mengatakan kalau kliennya itu tidak mungkin menolak perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Apalagi atasan tersebut seorang Jenderal bintang dua. Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny mengatakan Bharada E adalah bawahan dari seorang Jenderal. Apalagi pangkatnya berada di tingkat paling bawah. Sehingga tak mungkin kalau Bharada E menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel
"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," terang Ronny.
Publik kemudian banyak mendukung Bharada E yang berani mengakui perbuatan dan meminta maaf.
Tag
Berita Terkait
-
Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
-
Peran Bharada E Harus Lebih Digali dan Didalami
-
Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
-
Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo Diduga karena Tekanan, Lemkapi: Harusnya Bisa Menolak...
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jangan Lewatkan! Kompetisi Jurnalistik dan Video Konten Bank Sumsel Babel 2026 Segera Ditutup
-
SMBR Tebar Berkah Idul Adha, 17 Sapi Kurban Disalurkan untuk Warga Ring 1
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Habisi Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola