SuaraSumsel.id - Polres Serang Kota mengajukan permohonan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani. Diduga ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Informasi dari imigrasi menyebutkan Nikita Mirzani dilarang bepergian meninggalkan Indonesia dari tanggal 13 Oktober 2022 hingga awal November 2022.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menuturkan, pihak yang mengusulkan pencekalan terhadap Nikita Mirzani ialah Polres Serang Kota.
"Nikita Mirzani dicegah pada 13 Oktober hingga November 2022," ujar Nur dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Belum diketahui alasan secara jelas pencekalan tersebut. Namun kasus Nikita Mirzani dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Status artis 37 tahun itu sebagai terlapor kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Ia lantas dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan. Salah satu alasan polisi membebaskan ibu tiga anak ini karena adanya permohonan dari pengacara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022)
Baca Juga: Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi
Berita Terkait
-
Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi
-
Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari, Permintaan Dito Mahendra?
-
Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri Atas Permintaan Polres Serang Kota
-
Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri hingga November, Ada Apa?
-
Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara soal Nikita Mirzani, Begini Katanya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Terungkap Cara Bandar Kelola Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Warga Ikut Terlibat
-
Kenapa Rumah Limas Tak Butuh AC? Ternyata Ini Rahasia yang Bisa Ditiru Rumah Modern
-
Meski Tertekan, Saham BBRI Masih Menarik Berkat Fundamental Solid