SuaraSumsel.id - Polres Serang Kota mengajukan permohonan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani. Diduga ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Informasi dari imigrasi menyebutkan Nikita Mirzani dilarang bepergian meninggalkan Indonesia dari tanggal 13 Oktober 2022 hingga awal November 2022.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menuturkan, pihak yang mengusulkan pencekalan terhadap Nikita Mirzani ialah Polres Serang Kota.
"Nikita Mirzani dicegah pada 13 Oktober hingga November 2022," ujar Nur dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Baca Juga: Selain Najwa Shihab, Jokowi pun Singgung Gaya Hidup Mewah Polisi
Belum diketahui alasan secara jelas pencekalan tersebut. Namun kasus Nikita Mirzani dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Status artis 37 tahun itu sebagai terlapor kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Ia lantas dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan. Salah satu alasan polisi membebaskan ibu tiga anak ini karena adanya permohonan dari pengacara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022)
Baca Juga: Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari, Permintaan Dito Mahendra?
Berita Terkait
-
Keluarga Vadel Badjideh Nilai Razman Hanya Memperkeruh Suasana Dengan Nikita Mirzani
-
Kuasa Dicabut, Razman Arif Nasution Tak Lagi Jadi Pengacara Vadel Badjideh
-
Vadel Badjideh di Penjara, Lebaran Keluarga Badjideh Terasa Hampa
-
Pesan Haru Anak-anak Nikita Mirzani, Tak Lebaran Bersama Sang Ibu
-
Usai Cupi Cupita dan Nathalie Holscher, Kini Fitri Salhuteru Ikut Dukung Lisa Mariana: Jangan Takut
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan