SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp900 juta ke kas negara. Uang ini berasal dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Pembayaran denda dari terpidana Ahmad Yani sebesar Rp200 juta telah lunas dibayarkan; sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar, sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar. "Penagihan sisa uang pengganti tersebut segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tambah Ali.
Pada Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Melansir ANTARA, Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.
Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Hujan di Sore Hari
Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Berita Terkait
-
Eks Bupati Muara Enim Lunasi Cicilan Uang Pengganti, KPK Setor Duit Koruptor Rp900 juta ke Kas Negara
-
8 Gerbong Kereta Api Angkut Batu Bara Anjlok Dan Terguling, Terdengar Suara Dentuman Keras
-
Hore, Semarang dan Demak Bakal Tersambung Jalan Tol, Progresnya Capai 92,73 Persen
-
Profil 7 Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30SPKI, Ditemukan di Lubang Buaya
-
Bentrok Remaja di Muara Enim Menewaskan Satu Orang Dipicu Masalah Sepele: Kesal Saat Nonton Konser
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?
-
Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam