SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp900 juta ke kas negara. Uang ini berasal dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Pembayaran denda dari terpidana Ahmad Yani sebesar Rp200 juta telah lunas dibayarkan; sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar, sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar. "Penagihan sisa uang pengganti tersebut segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tambah Ali.
Pada Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Melansir ANTARA, Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.
Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Hujan di Sore Hari
Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Berita Terkait
-
Eks Bupati Muara Enim Lunasi Cicilan Uang Pengganti, KPK Setor Duit Koruptor Rp900 juta ke Kas Negara
-
8 Gerbong Kereta Api Angkut Batu Bara Anjlok Dan Terguling, Terdengar Suara Dentuman Keras
-
Hore, Semarang dan Demak Bakal Tersambung Jalan Tol, Progresnya Capai 92,73 Persen
-
Profil 7 Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30SPKI, Ditemukan di Lubang Buaya
-
Bentrok Remaja di Muara Enim Menewaskan Satu Orang Dipicu Masalah Sepele: Kesal Saat Nonton Konser
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SD di Talang Jambe Trauma dan Takut Kembali ke Sekolah
-
Cek Fakta: Viral Video Tuduh Megawati Sebut Korupsi Bukan Pelanggaran HAM, Benarkah?
-
Hakim PN Palembang Wafat di Indekos, Benarkah Ini Menyingkap Masalah Kesejahteraan?
-
SUV atau MPV Listrik? Ini 9 Pertimbangan Penting yang Wajib Diketahui Keluarga
-
7 Mobil Bekas Anti Gengsi di Bawah Rp70 Juta yang Tahan Banting dan Fungsional Banget