Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:05 WIB
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nyayu Khodijah [Suara.com/Siti Umnah]

SuaraSumsel.id - Peristiwa pengeroyokan dan pemukulan terhadap mahasiswa di acara Diksar  UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, pada Jumat, (30/9/22) lalu membuat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Prof Nyayu Khodijah akhirnya buka suara.

Saat melakukan konferensi pers pada Kamis, (6/10/22) di Kampus B UIN Raden Fatah Palembang, Prof Nyayu memberikan penjelasan terkait laporan hasil pemeriksaan ke-10 mahasiswa oleh tim investigasi khusus UIN Raden Fatah Palembang.

Pihak kampus masih akan terus  menggali informasi lebih dalam lagi hingga menemukan titik terang, hal tersebut juga akan menyasar pada pembina UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang.

“Proses penyelidikan dari tim investigasi khusus kita masih akan terus dilakukan, kali ini kita akan menelusuri lebih dalam motifnya seperti apa dan akan memeriksa pembina UKMK Litbang sejauh apa beliau melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembina,” tambah Prof Nyayu.

Baca Juga: Palembang Kembali Hujan, Sejumlah Wilayah Sumsel Ini Diprediksi Hujan Hingga Malam Hari

“Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim investigasi khusus pada 10 mahasiswa yang dilakukan pada Selasa, (4/10/22) lalu bahwa memang benar terjadi pemukulan antara pelaku dan korban yang sama-sama mahasiswa kami,” kata Prof Nyayu Khodijah.

Dirinya menyebutkan bahwa sebagai pemimpin, dirinya tidak mampu untuk melakukan pemeriksaan satu per satu setiap kegiatan yang dilakukan oleh UKMK kampus UIN Raden Fatah Palembang.

“Kami mengangkat pembina dari setiap UKMK ini dengan Surat Keputusan (SK) dengan tujuan bahwa mereka yang akan melakukan bimbingan dan mengontrol mahasiswa binaannya,” ujarnya.

Prof Nyayu juga membeberkan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik mahasiswa UIN Raden Fatah, maka ke-10 mahasiswa tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kita ada buku pedoman kode etik mahasiswa, dimana jika terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran, yaitu terdiri dari kesalahan ringan, sedang dan berat. Kalau yang paling berat sanksinya adalah diberhentikan dari universitas,” tutup Nyayu Khodijah.

Baca Juga: Tak Hanya Dikonsumsi, Nanas Prabumulih Sumsel Kini Diproduksi Tanisani Sebagai Sabun

Load More