SuaraSumsel.id - Sosok Johanis Tanak yang merupakan pengganti Lili Pantauli resmi menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III.
Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu. Dua capim KPK yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Baca Juga: Serangan Beruang Ke Pemukiman Warga di Pagar Alam Sumsel Disebut BKSDA Karena Musim Durian
Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis, yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Melansir metrojambi.com-jaringan Suara.com, Restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
"Namun, hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwa peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," ungkapnya.
Diketahui Johanis Tanak juga pernah menempuh karir di Kejati Jambi.
Baca Juga: Pilu! Sepekan Dua Bayi di Sumsel "Dibuang" Orang Tua Karena Desakan Ekonomi
Berita Terkait
-
Menteri PKP dan Mensos Temui Pimpinan KPK, Ini yang Akan Dibahas
-
KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan
-
Pikir-pikir Praperadilan Ulang usai Keok, KPK Sindir Kubu Hasto: Ibarat Cinta Sudah Ditolak!
-
Sebut Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Tabrak UU, Pimpinan KPK Johanis: Bisa Digugat ke MA
-
Cek Fakta: Seluruh Petinggi KPK Dipecat karena Gagal Penjarakan Hasto
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan