Tasmalinda
Kamis, 29 September 2022 | 08:58 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers usai resmi menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Febri Dinilai melukai perasaan orang Batak. (Suara.com/Yaumal)

Tim Khusus buatan Kapolri Listyo Sigit telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky RIzal, dan Kuat Ma’ruf.

Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Lima orang tersangka ini akan memperoleh ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Load More