SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya tidak terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada kedua terdakwa pasangan suami istri atau pasutri yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dan jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Melansir ANTARA, tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.
Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu malah digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Baca Juga: Temuan Gas Baru di Pali Sumsel, Ditarget Tambah Cadangan Blok B Benuang Pertamina
Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis 6 Tahun Penjara
-
Terbukti Korupsi PNBP Sebesear 3,049 Miliar, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Bertandang ke Kantor Ganjar, Jateng dan Kerajaan Melaka Jajaki Kerjasama Teknologi Kesehatan
-
Ganjar Tantang Mahasiswa Awasi Penyaluran BLT BBM: Bentuknya Demo Juga
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya