SuaraSumsel.id - Polisi di Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), Iptu H diduga melantarkan anak dan istri sehingga harus menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (20/9/2022)
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Iptu Hartam Jalidin hadir langsung, dalam sidang pemeriksaan perkara mendengarkan dua orang saksi yang dihadirkan jaksa.
Sebanyak dua orang saksi dihadirkan JPU, diantaranya bernama Depy Arianti istri, oknum polisi sekaligus saksi pelapor. Pelantaran diduga karena polisi ini memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).
“Dari itulah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah, dan hingga sekarang tidak pernah dinafkahi lagi,” kata saksi Depy Arianti, istri polisi.
Sempat didamaikan oleh Polres Lubuklinggau, namun gagal.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan. Bahkan usai sidang, terdakwa langsung kabur tanpa melihat anak dan istri yang telah ditelantarkannya tersebut.
“Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai Polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian,” tegas Depy Arianti diwawancarai usai sidang.
Jaksa menuntut terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Harga BBM Naik Tapi Harga Karet di Sumsel Malah Turun
Berita Terkait
-
7.000 Pengendara Ojol di Palembang Bakal Terima BLT Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya
-
Harga BBM Naik Tapi Harga Karet di Sumsel Malah Turun
-
Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
-
Sumsel Bentuk Tim Penyelamatan Gajah Sumatera Agar Tetap di Habitat
-
KPK Terus Sasar Kasus Korupsi BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Kepala BPKAD Diperiksa
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran