SuaraSumsel.id - Sebanyak 7.000 pengendara ojek online (ojek daring) dari berbagai Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) bakal terima bantuan langsung tunai (BLT).
BLT akan disalurkan sebanyak Rp150.000 perbulan yang akan berlangsung selama tiga bulan, sampai akhir tahun ini.
Asisten III Setda Pemerintah Kota Palembang Zulkarnain di Palembang, Selasa, mengatakan penyaluran dana dilakukan secara transfer melalui Bank Sumselbabel selaku Badan Usaha Milik Daerah, ke nomor rekening seluruh sasaran penerima bantuan, yakni tukang ojek daring di kota setempat.
“Tujuan penyaluran dana bantuan secara langsung ini supaya tidak terjadi kepadatan antrean sasaran penerimanya yakni driver ojek online,” kata dia.
”Namun jumlah penerima itu belum final, kami masih berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait, untuk melengkapi data diri setiap pekerjanya terlebih dahulu,” imbuhnya.
Setiap tukang ojek daring tersebut akan menerima dana kompensasi senilai Rp150 ribu per bulan Oktober, November dan Desember 2022.
Dana itu disiapkan Pemerintah Kota Palembang bersumber dari dana transfer ke daerah berupa DAU dan DBH sebesar dua persen atau total senilai Rp9,8 miliar.
Penyaluran langsung dana bantuan itu dapat segera dilakukan setelah DAU dan DBH-nya cair pada Oktober 2022.
“Ya, Oktober ini diusahakan semua sudah mulai tersalurkan, berikut bantuan lain yang diharapkan bisa memudahkan pihak terdampak (penyesuaian harga BBM subsidi),” ujarnya.
Baca Juga: Palembang Berkabut Dengan Jarak Pandang Kurang 1 Kilometer Pagi Hari, Ini Kata BMKG
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk memberikan kemudahan lainnya kepada masyarakat. Sebab di sisi lain, pihaknya menyadari bantuan alokasi dari DAU dan DBH dinilai masih kurang dan terbatas.
Melansir ANTARA, hasil koordinasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah-BUMD Palembang disepakati untuk mengalokasikan anggaran senilai Rp4,6 miliar untuk membuka lapangan pekerjaan bersifat padat karya kepada masyarakat yang tersebar di 107 kelurahan.
Selain itu, mengalokasikan pemotongan harga saluran air bersih senilai Rp50 ribu selama tiga bulan, terhitung mulai Oktober untuk sekitar 13.700 saluran air bersih rumah tangga kategori keluarga berpenghasilan rendah di 17 kecamatan.
Pihaknya juga menyiapkan skema pasar murah bila sewaktu-waktu harga kebutuhan barang pokok di pasaran melonjak naik walaupun saat ini masih dalam kategori terjangkau. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Harga BBM Naik Tapi Harga Karet di Sumsel Malah Turun
-
Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
-
Sumsel Bentuk Tim Penyelamatan Gajah Sumatera Agar Tetap di Habitat
-
KPK Terus Sasar Kasus Korupsi BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Kepala BPKAD Diperiksa
-
Fakta-Fakta Jalinsum Sumsel, Lokasi Perampokan Bersenpi Gasak Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya