Tasmalinda
Kamis, 15 September 2022 | 08:49 WIB
Santri Gontor asal AM menjadi korban dugaan penganiayaan di pondok pesantren. (Kolase @soimah_didi)

SuaraSumsel.id - Rekonstruksi dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor digelar. Tampak hampir puluhan agedan dilakukan hingga mengakibatkan Albar Mahdi (17) asal Palembang, Sumatera Selatan meninggal dunia.

Reka ulang kejadian penganiayaan itu dilakukan di Ruang Ankuperkap (Andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai 3 Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1 dan di Rumah Sakit Yasyfin yang juga ada di lingkungan pondok tersebut.

"Rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari prarekonstruksi yang sudah dilaksanakan pekan kemarin," kata Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono dikonfirmasi usai rekonstruksi.

Polisi juga menghadirkan tim Jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan.

Baca Juga: Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital

"Runtutan kejadian di TKP, ada sekitar 50 adegan diperagakan pada saat rekonstruksi. Ini yang jelas prosesnya biar terang kasusnya," lanjut Kapolres

Catur menambahkan bahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes Darussalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung.

"Sampai sekarang berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan," terangnya.

Pimpinan Pondok Modern Gontor 1 Pusat Ponorogo, Jawa Timur KH M. Akrim Mariyat (tengah) beserta rombongan bertakziah ke makam almarhum santri mereka, AM (17) di TPU Sei Selayur, Kalidoni, Palelmbang, Sumatera Selatan, Jumat (9/9/2022). [ANTARA/M Riezko Bima Elko P]

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Gontor Ponorogo yang terjadi pada 22 Agustus 2022. Keduanya yang saat kejadian masih berstatus santri senior di Pondok Gontor, masing-masing berinisial MFA dan satu tersangka IH yang usianya masih di bawah umur.

Melansir ANTARA, Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yaitu dengan memukul tubuh korban menggunakan tongkat kayu serta menendang bagian dadanya hingga tersungkur pingsan.

Baca Juga: Viral Pukul PM TNI di Palembang, Anggota Biddokes Polda Sumsel Ditahan!

Korban AM sempat dibawa ke Rumah Sakit Yasyfin yang berada di lingkungan Pondok Gontor untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Load More