SuaraSumsel.id - Terdakwa Yetty Oktaria, penjual obat kuat ilegal atau tanpa izin BPPOM Palembang didenda Rp100 juta. Meski menjalani persidangan, ia pun tidak ditahan. Tuntutan pun disertai jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa dituntut JPU agar Majelis Hakim PN Palembang menyatakan terdakwa bersalah. Melakukan tidak pidana dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pratek kefarmasian dan melanggar pasal 198 Jo pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata JPU secara virtual.
Kuasa hukum terdakwa, Yulia membenarkan terdakwa Yetty Oktaria telah di tuntut dengan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu 16 Maret 2022, di Toko Obat Welly di gedung pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian petugas BPOM di Palembang. Dia tertangkap saat pegawai BPPOM melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu yakni tiga keping Ciprofloaxacin, tiga keping asam mafemat, dua keping prednison, dua keping captopril dan tiga keping amoxilin saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp94 ribu.
Melansir sumseludpate.com-jaringan Suara.com, petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di toko obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada tiga bundel dokumen nota jual beli.
Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital
Berita Terkait
-
Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital
-
Perkembangan Agrowisata Tanjung Sakti Lahat Diapresiasi Menparekraf
-
Tragis, Ibu Dan Anak di Palembang Terlindas Truk Fuso Saat Berhenti di Simpang Lampu Merah
-
Viral Pukul PM TNI di Palembang, Anggota Biddokes Polda Sumsel Ditahan!
-
Menteri PPPA Hubungi Ibu Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan, Beri Pendampingan Psikolog
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri