SuaraSumsel.id - Terdakwa Yetty Oktaria, penjual obat kuat ilegal atau tanpa izin BPPOM Palembang didenda Rp100 juta. Meski menjalani persidangan, ia pun tidak ditahan. Tuntutan pun disertai jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa dituntut JPU agar Majelis Hakim PN Palembang menyatakan terdakwa bersalah. Melakukan tidak pidana dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pratek kefarmasian dan melanggar pasal 198 Jo pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata JPU secara virtual.
Kuasa hukum terdakwa, Yulia membenarkan terdakwa Yetty Oktaria telah di tuntut dengan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu 16 Maret 2022, di Toko Obat Welly di gedung pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian petugas BPOM di Palembang. Dia tertangkap saat pegawai BPPOM melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu yakni tiga keping Ciprofloaxacin, tiga keping asam mafemat, dua keping prednison, dua keping captopril dan tiga keping amoxilin saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp94 ribu.
Melansir sumseludpate.com-jaringan Suara.com, petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di toko obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada tiga bundel dokumen nota jual beli.
Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital
Berita Terkait
-
Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital
-
Perkembangan Agrowisata Tanjung Sakti Lahat Diapresiasi Menparekraf
-
Tragis, Ibu Dan Anak di Palembang Terlindas Truk Fuso Saat Berhenti di Simpang Lampu Merah
-
Viral Pukul PM TNI di Palembang, Anggota Biddokes Polda Sumsel Ditahan!
-
Menteri PPPA Hubungi Ibu Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan, Beri Pendampingan Psikolog
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
6 Pilihan Hotel Mewah dan Nyaman di Jakarta, Dari The Langham Hingga Aryaduta Menteng
-
Jadwal Buka Puasa Jambi 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Bank Jambi Nonaktifkan Layanan Digital, Apa Sebenarnya Terjadi Usai Dana Nasabah Hilang?
-
Modus Undangan Berbentuk APK Marak, Pakar Ingatkan Keamanan Digital Nasabah