SuaraSumsel.id - Terdakwa Yetty Oktaria, penjual obat kuat ilegal atau tanpa izin BPPOM Palembang didenda Rp100 juta. Meski menjalani persidangan, ia pun tidak ditahan. Tuntutan pun disertai jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa dituntut JPU agar Majelis Hakim PN Palembang menyatakan terdakwa bersalah. Melakukan tidak pidana dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pratek kefarmasian dan melanggar pasal 198 Jo pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata JPU secara virtual.
Kuasa hukum terdakwa, Yulia membenarkan terdakwa Yetty Oktaria telah di tuntut dengan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu 16 Maret 2022, di Toko Obat Welly di gedung pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian petugas BPOM di Palembang. Dia tertangkap saat pegawai BPPOM melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu yakni tiga keping Ciprofloaxacin, tiga keping asam mafemat, dua keping prednison, dua keping captopril dan tiga keping amoxilin saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp94 ribu.
Melansir sumseludpate.com-jaringan Suara.com, petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di toko obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada tiga bundel dokumen nota jual beli.
Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital
Berita Terkait
-
Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital
-
Perkembangan Agrowisata Tanjung Sakti Lahat Diapresiasi Menparekraf
-
Tragis, Ibu Dan Anak di Palembang Terlindas Truk Fuso Saat Berhenti di Simpang Lampu Merah
-
Viral Pukul PM TNI di Palembang, Anggota Biddokes Polda Sumsel Ditahan!
-
Menteri PPPA Hubungi Ibu Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan, Beri Pendampingan Psikolog
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu
-
Makeup yang 'Menyembuhkan'? Bongkar Mitos & Fakta Mineral Makeup yang Lagi Tren