SuaraSumsel.id - Terdakwa Yetty Oktaria, penjual obat kuat ilegal atau tanpa izin BPPOM Palembang didenda Rp100 juta. Meski menjalani persidangan, ia pun tidak ditahan. Tuntutan pun disertai jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa dituntut JPU agar Majelis Hakim PN Palembang menyatakan terdakwa bersalah. Melakukan tidak pidana dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pratek kefarmasian dan melanggar pasal 198 Jo pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata JPU secara virtual.
Kuasa hukum terdakwa, Yulia membenarkan terdakwa Yetty Oktaria telah di tuntut dengan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital
Terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu 16 Maret 2022, di Toko Obat Welly di gedung pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian petugas BPOM di Palembang. Dia tertangkap saat pegawai BPPOM melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu yakni tiga keping Ciprofloaxacin, tiga keping asam mafemat, dua keping prednison, dua keping captopril dan tiga keping amoxilin saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp94 ribu.
Melansir sumseludpate.com-jaringan Suara.com, petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di toko obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada tiga bundel dokumen nota jual beli.
Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dan lain sebagainya.
Baca Juga: Viral Pukul PM TNI di Palembang, Anggota Biddokes Polda Sumsel Ditahan!
Berita Terkait
-
Pempek Dan Songket Jadi Produk Sumsel Paling Berpeluang Berkembang, Juga Secara Digital
-
Perkembangan Agrowisata Tanjung Sakti Lahat Diapresiasi Menparekraf
-
Tragis, Ibu Dan Anak di Palembang Terlindas Truk Fuso Saat Berhenti di Simpang Lampu Merah
-
Viral Pukul PM TNI di Palembang, Anggota Biddokes Polda Sumsel Ditahan!
-
Menteri PPPA Hubungi Ibu Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan, Beri Pendampingan Psikolog
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Jangan Lewatkan! DANA Kaget Hari Ini Buka Lagi, Klaim Sebelum Habis
-
20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil
-
Sustainable Finance di BRI Melejit, Ini Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Lingkungan
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju