Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 08 September 2022 | 10:10 WIB
Terdakwa AKBP Dalizon, mantan pejabat Polda Sumsel, terdakwa suap proyek Dinas PUPR [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Terdakwa AKBP Dalizon buka suara soal aliran dana dugaan suap proyek di dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun 2019 lalu.

Hal ini disampaikan mantan pejabat Polda Sumsel ini saat dihadirkan JPU Kejagung langsung di sidang yang dipimpin hakim ketua Mangapul Manalu. Di persidangan AKBP Dalizon mengaku adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.

“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Dari pengakuan terdakwa, Majelis Hakim, lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

Baca Juga: Disambut Demo Tolak Kenaikan Harga BBM saat Berkunjung ke Palembang, Begini Reaksi Wapres Ma'ruf Amin

“Saya lupa yang mulia. Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan,” katanya.

“Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” tambahnya.

AKBP Dalizon pun mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus karena kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

“Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami,” aku dia.

Baca Juga: BBM Melambung, Dishub Palembang Tetapkan Tarif Baru Angkot

“Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima,” sambung Dalizon.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya. Uang suap tersebut diberikan, Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

“Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra,” aku Dalizon melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More