SuaraSumsel.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi demosi selama 1 tahun terhadap Bharada Sadam, mantan ajudan sekaligus sopir Irjen. Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin, mengatakan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan.
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.
Pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.
Fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Baca Juga: Isu Terus Berulang Dari Tahun Ke Tahun, Ilegal Drilling di Sumsel Perlu Revisi Permen ESDM
Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!
-
Pengacara Brigadir J Curigai "Code of Silence" di Rekonstruksi Ferdy Sambo
-
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi dan Patsus 20 Hari di Mako Brimob
-
Hacker Bjorka Jawab Tantangan Bongkar Info soal Ferdy Sambo, tapi Netizen Kecewa Berat
-
Aksi Hacker Bjorka Mendadak Jadi Perbincangan, Publik Sebut Ini Hanya Pengalihan Kasus Ferdy Sambo dan Kenaikan BBM
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama