SuaraSumsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) ke negara asalnya selama delapan bulan terakhir tahun ini.
Keenam orang WNA tersebut dideportasi, karena mereka telah melakukan pelanggaran administrasi kependudukan saat tinggal di Jambi, kata Kepala Imigrasi Kelas I Jambi Bisri Musa, di Jambi, Senin.
Pihak Imigrasi mendata bahwa keenam orang WNA tersebut berasal dari dua negara berbeda.
Sejak Januari hingga Agustus lalu, Imigrasi Jambi telah melakukan deportasi enam WNA ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi kependudukan, yaitu lima orang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Singapura.
Bisri mengatakan bahwa para WNA yang melanggar ini tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, tetapi juga diberikan sanksi lain yang cukup berat.
"Mereka ini, juga kami berikan sanksi cekal atau larangan tidak boleh masuk ke negara Indonesia untuk satu tahun ke depan sejak dipulangkan," katanya pula.
Imigrasi Jambi akan terus melakukan upaya pemantauan orang asing yang ada di Jambi sebagai upaya pencegahan pelanggaran administrasi kependudukan ataupun yang lainnya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan baik yang sifatnya dalam urusan pekerjaan ataupun hanya liburan saja di Provinsi Jambi ini kepada para WNA," kata Bisri Musa.
Baca Juga: Isu Terus Berulang Dari Tahun Ke Tahun, Ilegal Drilling di Sumsel Perlu Revisi Permen ESDM
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Tambang Minyak Ilegal, 11 Orang Ditangkap
-
Deretan Kontroversi Zumi Zola yang Kini Bebas Bersyarat, Mulai Batal Nikah Hingga Dicerai Istri
-
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut
-
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
-
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal
-
Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun