SuaraSumsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) ke negara asalnya selama delapan bulan terakhir tahun ini.
Keenam orang WNA tersebut dideportasi, karena mereka telah melakukan pelanggaran administrasi kependudukan saat tinggal di Jambi, kata Kepala Imigrasi Kelas I Jambi Bisri Musa, di Jambi, Senin.
Pihak Imigrasi mendata bahwa keenam orang WNA tersebut berasal dari dua negara berbeda.
Sejak Januari hingga Agustus lalu, Imigrasi Jambi telah melakukan deportasi enam WNA ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi kependudukan, yaitu lima orang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Singapura.
Bisri mengatakan bahwa para WNA yang melanggar ini tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, tetapi juga diberikan sanksi lain yang cukup berat.
"Mereka ini, juga kami berikan sanksi cekal atau larangan tidak boleh masuk ke negara Indonesia untuk satu tahun ke depan sejak dipulangkan," katanya pula.
Imigrasi Jambi akan terus melakukan upaya pemantauan orang asing yang ada di Jambi sebagai upaya pencegahan pelanggaran administrasi kependudukan ataupun yang lainnya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan baik yang sifatnya dalam urusan pekerjaan ataupun hanya liburan saja di Provinsi Jambi ini kepada para WNA," kata Bisri Musa.
Baca Juga: Isu Terus Berulang Dari Tahun Ke Tahun, Ilegal Drilling di Sumsel Perlu Revisi Permen ESDM
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Tambang Minyak Ilegal, 11 Orang Ditangkap
-
Deretan Kontroversi Zumi Zola yang Kini Bebas Bersyarat, Mulai Batal Nikah Hingga Dicerai Istri
-
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut
-
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat di Lapas Sukamiskin
-
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison