SuaraSumsel.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan menetapkan tarif baru moda transportasi umum berupa Angkutan Kota atau Angkot, pada Rabu (7/9/2022).
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif mengatakan tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh Angkot yang memiliki izin trayek di wilayah Kota Palembang.
Rincian tarif baru tersebut antara lain, untuk penumpang Angkot kategori umum senilai Rp4.900 dan kategori pelajar Rp3.000 dalam sekali perjalanan.
“Ya, ditetapkan mulai hari ini untuk penumpang umum dari Rp4.000 naik menjadi Rp4.900 dan pelajar dari Rp2.500 naik jadi Rp3.000,” kata Arif di Palembang, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tarif baru Angkot tersebut sudah sesuai kesepakatan antara Dishub Palembang bersama dengan penyedia jasa Angkot dan para organisasi Paguyuban Sopir Angkot Kota Palembang.
Atas kebijakan menaikkan tarif Angkot tersebut diharapkan menjadi solusi atas permintaan dari pihak penyedia jasa angkutan umum yang terdampak setelah ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
“Sudah dikalkulasikan bersama pihak terkait, nilai tarif itulah yang disepakati merespons dampak penyesuaian harga BBM. Hasil ini secepatnya dilaporkan kepada Wali Kota Palembang untuk disahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Palembang Afrizal Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait penetapan tarif baru moda transportasi umum darat lainnya.
Moda transportasi umum tersebut di antaranya seperti Taksi non trayek, Bus Akap Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi, Transmusi yang beroprasi di Kota Palembang.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Puluhan Sopir Angkutan Kota di Solo Dapat Bantuan Sembako dari Polsek Banjarsari
“Untuk saat ini masih berlaku tarif lama, sembari menunggu penyesuaian tarif resminya dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda),” kata dia.
Diketahui Organda Sumatera Selatan merekomendasikan penyesuaian tarif baru transportasi umum itu sebesar 30 persen sama seperti persentase kenaikan harga BBM subsidi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kenaikan Harga BBM, Puluhan Sopir Angkutan Kota di Solo Dapat Bantuan Sembako dari Polsek Banjarsari
-
Sopir Angkot Pagar Alam Sumsel Mogok Minta Tarif Baru Karena BBM Naik, Siswa Tak Bisa Berangkat Sekolah
-
Ponpes Gontor Akui Santri AM Tewas Karena Dianiaya Setelah Didesak, Ini Surat Pernyataan Maaf Lengkapnya
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Benarkah Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah Besok? Fakta Aslinya Bikin Kaget
-
Masuk Dunia Pixar! Ini Kumpulan 'Prompt Ajaib' untuk Ubah Diri Jadi Karakter Disney
-
Cek Jadwal Operasi Pasar Murah BI Sumsel Oktober 2025, Harga Sembako Dijual di Bawah Pasar
-
Kampus Diguncang Dualisme: Universitas Sjakhyakirti Palembang Akhirnya Disanksi Kemendikti
-
Segitiga Emas Baru Palembang 2026: 3 Kawasan Properti yang Paling Cuan untuk Kamu Lirik