SuaraSumsel.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan menetapkan tarif baru moda transportasi umum berupa Angkutan Kota atau Angkot, pada Rabu (7/9/2022).
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif mengatakan tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh Angkot yang memiliki izin trayek di wilayah Kota Palembang.
Rincian tarif baru tersebut antara lain, untuk penumpang Angkot kategori umum senilai Rp4.900 dan kategori pelajar Rp3.000 dalam sekali perjalanan.
“Ya, ditetapkan mulai hari ini untuk penumpang umum dari Rp4.000 naik menjadi Rp4.900 dan pelajar dari Rp2.500 naik jadi Rp3.000,” kata Arif di Palembang, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tarif baru Angkot tersebut sudah sesuai kesepakatan antara Dishub Palembang bersama dengan penyedia jasa Angkot dan para organisasi Paguyuban Sopir Angkot Kota Palembang.
Atas kebijakan menaikkan tarif Angkot tersebut diharapkan menjadi solusi atas permintaan dari pihak penyedia jasa angkutan umum yang terdampak setelah ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
“Sudah dikalkulasikan bersama pihak terkait, nilai tarif itulah yang disepakati merespons dampak penyesuaian harga BBM. Hasil ini secepatnya dilaporkan kepada Wali Kota Palembang untuk disahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Palembang Afrizal Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait penetapan tarif baru moda transportasi umum darat lainnya.
Moda transportasi umum tersebut di antaranya seperti Taksi non trayek, Bus Akap Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi, Transmusi yang beroprasi di Kota Palembang.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Puluhan Sopir Angkutan Kota di Solo Dapat Bantuan Sembako dari Polsek Banjarsari
“Untuk saat ini masih berlaku tarif lama, sembari menunggu penyesuaian tarif resminya dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda),” kata dia.
Diketahui Organda Sumatera Selatan merekomendasikan penyesuaian tarif baru transportasi umum itu sebesar 30 persen sama seperti persentase kenaikan harga BBM subsidi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kenaikan Harga BBM, Puluhan Sopir Angkutan Kota di Solo Dapat Bantuan Sembako dari Polsek Banjarsari
-
Sopir Angkot Pagar Alam Sumsel Mogok Minta Tarif Baru Karena BBM Naik, Siswa Tak Bisa Berangkat Sekolah
-
Ponpes Gontor Akui Santri AM Tewas Karena Dianiaya Setelah Didesak, Ini Surat Pernyataan Maaf Lengkapnya
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia, BRI Kobarkan Semangat Merah Putih di Asian Games 2026
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam