SuaraSumsel.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan menetapkan tarif baru moda transportasi umum berupa Angkutan Kota atau Angkot, pada Rabu (7/9/2022).
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif mengatakan tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh Angkot yang memiliki izin trayek di wilayah Kota Palembang.
Rincian tarif baru tersebut antara lain, untuk penumpang Angkot kategori umum senilai Rp4.900 dan kategori pelajar Rp3.000 dalam sekali perjalanan.
“Ya, ditetapkan mulai hari ini untuk penumpang umum dari Rp4.000 naik menjadi Rp4.900 dan pelajar dari Rp2.500 naik jadi Rp3.000,” kata Arif di Palembang, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tarif baru Angkot tersebut sudah sesuai kesepakatan antara Dishub Palembang bersama dengan penyedia jasa Angkot dan para organisasi Paguyuban Sopir Angkot Kota Palembang.
Atas kebijakan menaikkan tarif Angkot tersebut diharapkan menjadi solusi atas permintaan dari pihak penyedia jasa angkutan umum yang terdampak setelah ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
“Sudah dikalkulasikan bersama pihak terkait, nilai tarif itulah yang disepakati merespons dampak penyesuaian harga BBM. Hasil ini secepatnya dilaporkan kepada Wali Kota Palembang untuk disahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Palembang Afrizal Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait penetapan tarif baru moda transportasi umum darat lainnya.
Moda transportasi umum tersebut di antaranya seperti Taksi non trayek, Bus Akap Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi, Transmusi yang beroprasi di Kota Palembang.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Puluhan Sopir Angkutan Kota di Solo Dapat Bantuan Sembako dari Polsek Banjarsari
“Untuk saat ini masih berlaku tarif lama, sembari menunggu penyesuaian tarif resminya dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda),” kata dia.
Diketahui Organda Sumatera Selatan merekomendasikan penyesuaian tarif baru transportasi umum itu sebesar 30 persen sama seperti persentase kenaikan harga BBM subsidi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kenaikan Harga BBM, Puluhan Sopir Angkutan Kota di Solo Dapat Bantuan Sembako dari Polsek Banjarsari
-
Sopir Angkot Pagar Alam Sumsel Mogok Minta Tarif Baru Karena BBM Naik, Siswa Tak Bisa Berangkat Sekolah
-
Ponpes Gontor Akui Santri AM Tewas Karena Dianiaya Setelah Didesak, Ini Surat Pernyataan Maaf Lengkapnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
-
Dari Sawit hingga Mess Dibakar, Ini Kronologi Kerusuhan PT BCP Group Wilmar