Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 07 September 2022 | 21:39 WIB
Ilustrasi - Mobil Angkutan Kota trayek Pasar KM5 - Ampera, Kota Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA FOTO/ Feny Selly)

SuaraSumsel.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan menetapkan tarif baru moda transportasi umum berupa Angkutan Kota atau Angkot, pada Rabu (7/9/2022).

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif mengatakan tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh Angkot yang memiliki izin trayek di wilayah Kota Palembang.

Rincian tarif baru tersebut antara lain, untuk penumpang Angkot kategori umum senilai Rp4.900 dan kategori pelajar Rp3.000 dalam sekali perjalanan.

“Ya, ditetapkan mulai hari ini untuk penumpang umum dari Rp4.000 naik menjadi Rp4.900 dan pelajar dari Rp2.500 naik jadi Rp3.000,” kata Arif di Palembang, Rabu.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Puluhan Sopir Angkutan Kota di Solo Dapat Bantuan Sembako dari Polsek Banjarsari

Menurut dia, kebijakan tarif baru Angkot tersebut sudah sesuai kesepakatan antara Dishub Palembang bersama dengan penyedia jasa Angkot dan para organisasi Paguyuban Sopir Angkot Kota Palembang.

Atas kebijakan menaikkan tarif Angkot tersebut diharapkan menjadi solusi atas permintaan dari pihak penyedia jasa angkutan umum yang terdampak setelah ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

“Sudah dikalkulasikan bersama pihak terkait, nilai tarif itulah yang disepakati merespons dampak penyesuaian harga BBM. Hasil ini secepatnya dilaporkan kepada Wali Kota Palembang untuk disahkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Palembang Afrizal Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait penetapan tarif baru moda transportasi umum darat lainnya.

Moda transportasi umum tersebut di antaranya seperti Taksi non trayek, Bus Akap Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi, Transmusi yang beroprasi di Kota Palembang.

Baca Juga: Sopir Angkot Pagar Alam Sumsel Mogok Minta Tarif Baru Karena BBM Naik, Siswa Tak Bisa Berangkat Sekolah

“Untuk saat ini masih berlaku tarif lama, sembari menunggu penyesuaian tarif resminya dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda),” kata dia.

Diketahui Organda Sumatera Selatan merekomendasikan penyesuaian tarif baru transportasi umum itu sebesar 30 persen sama seperti persentase kenaikan harga BBM subsidi. (Antara)

Load More