SuaraSumsel.id - Uji kebohongan (poligraf) terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada hari pertama uji poligraf dilakukan Senin terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
“Iya betul uji poligraf'. Hari ini RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf),” kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Senin malam.
Uji kebohongan ini dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tersangka lainnya.
“Iya terjadwal per hari dua orang,” kata Andi.
Penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin (5/9), Selasa (6/9), dan Rabu (7/9). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.
“Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” kata Andi.
Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur.
Alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.
Baca Juga: Jadwal Dan Jam Operasional LRT Sumsel Ditambah Mulai Hari Ini, Begini Perubahannya
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi.
Selain itu, kata Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
“Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi.
Melansir ANTARA, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Kapolda Disebut Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Akui Terima Informasi itu
-
Soal Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kabareskrim Polri: Kebenaran Hakiki Hanya Milik Allah
-
Terkait Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf, Bareskrim Buka Suara
-
Warganet Serang Komnas Perempuan yang Dituding Bela Putri Candrawathi: Malu Kalian Sama Ibu Brigadir J
-
Tepis Isu Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kabareskrim: Kuat Ma'ruf Baru Seminggu Masuk Kerja
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
DBH Sumsel Turun 71 Persen, DAK Anjlok 83 Persen: Anggaran 2026 Sumsel Defisit Rp269 Triliun
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?