SuaraSumsel.id - Uji kebohongan (poligraf) terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada hari pertama uji poligraf dilakukan Senin terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
“Iya betul uji poligraf'. Hari ini RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf),” kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Senin malam.
Uji kebohongan ini dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tersangka lainnya.
“Iya terjadwal per hari dua orang,” kata Andi.
Penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin (5/9), Selasa (6/9), dan Rabu (7/9). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.
“Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” kata Andi.
Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur.
Alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.
Baca Juga: Jadwal Dan Jam Operasional LRT Sumsel Ditambah Mulai Hari Ini, Begini Perubahannya
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi.
Selain itu, kata Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
“Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi.
Melansir ANTARA, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Kapolda Disebut Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Akui Terima Informasi itu
-
Soal Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kabareskrim Polri: Kebenaran Hakiki Hanya Milik Allah
-
Terkait Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf, Bareskrim Buka Suara
-
Warganet Serang Komnas Perempuan yang Dituding Bela Putri Candrawathi: Malu Kalian Sama Ibu Brigadir J
-
Tepis Isu Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kabareskrim: Kuat Ma'ruf Baru Seminggu Masuk Kerja
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
FESyar Sumatera 2026 Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
-
Bank Indonesia Perkuat Literasi Syariah Lewat Pelatihan Content Creator hingga Dai Digital
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka