Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 03 September 2022 | 15:57 WIB
Polwan diselingkuhi. Polwan melaporkan suami, Layangan Putus Versi ASN (Instagram/memomedsos)

Sanksi dinilai sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu  poin hukuman disiplin berat. "SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," papar seraya menambahkan bagi ASN  yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Load More