SuaraSumsel.id - Polisi menangkap seorang bandar judi online beromzet ratusan juta rupiah berkedok warung internet di Palembang, Sumsel. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka bandar judi online itu bernama Ernes (34 tahun) warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Ernes ditangkap bersama lima tersangka lainnya sebagai pemain judi online oleh Unit V Subdit III di warung internet miliknya, Loly Net, pada Selasa malam (23/8).
"Tersangka E selaku bandar yang menyediakan akun berbagai situs judi online jenis slot/poker sekaligus memberikan jasa deposit uang judi melalui rekening pribadinya, lalu selebihnya itu (lima tersangka) ialah pemain," kata Reksowidjojo.
Adapun kelima tersangka lain yakni Budi Darma (34 tahun), Supriyadi (32 tahun), Taufik (22 tahun), Hendri Arab (39 tahun), dan Andre (33 tahun) yang semuanya warga Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Sumsel Kian Bertambah, Dinkes: Dominan Kelompok Gay
Berdasarkan pengakuan Ernes, dia memfasilitasi semua pelanggannya tanpa terkecuali untuk bermain dan mengakses situs judi online, di antaranya panen138.com, dewa505.com, 889sports.com, ingatpoker.com, megapoker.com, dan happy89.com, di warung internet miliknya.
Aktivitas judi online di warung internet itu sudah beroperasi tiga tahun terakhir, Ernes meraup omzet rata-rata Rp2 juta per pekan atau mencapai hingga Rp288 juta selama mereka beroperasi.
"Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil kemenangan setiap pelanggan dan itu yang menjadi keuntungan baginya," kata dia, bahkan Ernes mampu membeli satu unit mobil Honda Civic keluaran 2009 secara kontan.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak delapan unit mesin CPU, delapan unit monitor, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes, satu unit gawai, uang tunai modal bandar senilai Rp3 juta, dan uang tunai Rp470 ribu dari para pemain.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukumam pidana penjara selama 10 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Penderita HIV/AIDS di Sumsel Kian Bertambah, Dinkes: Dominan Kelompok Gay
-
Siasat Penjual Kue Basah Tradisional Palembang Saat Harga Telur Masih Tinggi: Beli Telur Retak
-
Mantan Sopir Travel di Denpasar Jual Togel Online, Setiap Hari Raup Rp 100-150 Ribu
-
Emosi Brigadir A, Polisi di Sumsel Gerebek Istri Berselingkuh di Kamar Hotel: Anak Ditinggal, Lari Demi Lelaki Ini
-
Rentang Usia 20-39 Tahun, Ratusan Warga Sumsel Positif HIV/AIDS
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan
-
Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi