Tasmalinda
Jum'at, 02 September 2022 | 06:40 WIB
Satu set perangkat komputer yang digunakan untuk judi online dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraSumsel.id - Polisi menangkap seorang bandar judi online beromzet ratusan juta rupiah berkedok warung internet di Palembang, Sumsel. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka bandar judi online itu bernama Ernes (34 tahun) warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

 Ernes ditangkap bersama lima tersangka lainnya sebagai pemain judi online oleh Unit V Subdit III di warung internet miliknya, Loly Net, pada Selasa malam (23/8).

"Tersangka E selaku bandar yang menyediakan akun berbagai situs judi online jenis slot/poker sekaligus memberikan jasa deposit uang judi melalui rekening pribadinya, lalu selebihnya itu (lima tersangka) ialah pemain," kata Reksowidjojo.

Adapun kelima tersangka lain yakni Budi Darma (34 tahun), Supriyadi (32 tahun), Taufik (22 tahun), Hendri Arab (39 tahun), dan Andre (33 tahun) yang semuanya warga Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Sumsel Kian Bertambah, Dinkes: Dominan Kelompok Gay

Berdasarkan pengakuan Ernes, dia memfasilitasi semua pelanggannya tanpa terkecuali untuk bermain dan mengakses situs judi online, di antaranya panen138.com, dewa505.com, 889sports.com, ingatpoker.com, megapoker.com, dan happy89.com, di warung internet miliknya.

Aktivitas judi online di warung internet itu sudah beroperasi tiga tahun terakhir, Ernes meraup omzet rata-rata Rp2 juta per pekan atau mencapai hingga Rp288 juta selama mereka beroperasi.

"Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil kemenangan setiap pelanggan dan itu yang menjadi keuntungan baginya," kata dia, bahkan Ernes mampu membeli satu unit mobil Honda Civic keluaran 2009 secara kontan.

 Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak delapan unit mesin CPU, delapan unit monitor, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes, satu unit gawai, uang tunai modal bandar senilai Rp3 juta, dan uang tunai Rp470 ribu dari para pemain.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukumam pidana penjara selama 10 tahun. [ANTARA]

Baca Juga: Emosi Brigadir A, Polisi di Sumsel Gerebek Istri Berselingkuh di Kamar Hotel: Anak Ditinggal, Lari Demi Lelaki Ini

Load More