SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan kafe dan bar di Palembang, Sumatera Selatan menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan dengan kewajiban membayar pajak 40 persen. Keberatan ini disampaikan karena Pmerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) telah menilai bar-bar dan kafe tersebut berubah fungsi.
Kedelapan kafe dan bar ini berubah fungsi menjadi tempat hiburan. Ketua PHRI Palembang Kurmin Halim mengungkapkan kafe dan bar menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan tersebut mengadu ke PHRI.
Hal ini karena tempat usaha tersebut merugi dengan besaran pajak yang terlalu tinggi.
“Delapan tempat ini hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap. Tidak ada berbagai macam minuman alkohol, seperti tempat hiburan ternama Venus, Mension, dan lainnya,” kata Kurmin, Kamis (1/9/2022).
Delapan kafe dan bar yang menolak pajak 40 persen di antaranya Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica.
Bagi Kurmin, bar adalah tempat minum alkohol sederhana sehingga tidak bisa dikenakan sebagai tempat hiburan malam atau diskotik dengan pajak 40 persen.
Dia pun mengkritik pajak hiburan yang terlalu tinggi di Palembang dibandingkan dengan pajak hiburan di daerah dengan katagori ibu kota provinsi lainnya. “Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15 persen, kami minta tolong,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berdasarkan Perda, tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu atau tanpa pramuria.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan langkah pemerintah lakukan telah sesuai Perda yang berlaku, sehingga tidak bisa serta merta merubahnya.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
"Karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget,” kata Herly menjelaskan perbedaan kafe, bar dan tempat hiburan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Miris Polisi Gerebek Istri Sendiri Selingkuh dengan Anak Pak Kades di Kamar Hotel
-
Istri Polisi Histeris Digerebek Propam di Hotel Berbintang
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
-
Nama Ferdy Sambo Disebut-Sebut Netizen, Video Istri Polisi di Sumsel Digerebek Selingkuh Viral
-
Dicari, Sopir yang Truknya Masuk Jurang di Sitinjau Lauik Ternyata Berada di Palembang
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gelora Sriwijaya Bergemuruh! PORNAS XVII Korpri di Sumsel Catat Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah
-
Geger di Unsri! Mahasiswi FISIP Diduga Jadi Korban Pelecehan, BEM Gedor Dekanat Tuntut Keadilan
-
Polri Diancam 'Perang Pakaian Dalam', Viral Emak-emak Pendukung Jokowi Siap Buka Baju
-
DANA Kaget Senin Penuh Syukur: Cek Link Resmi dan Dapatkan Saldo Gratis Rp 245 Ribu
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi