SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan kafe dan bar di Palembang, Sumatera Selatan menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan dengan kewajiban membayar pajak 40 persen. Keberatan ini disampaikan karena Pmerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) telah menilai bar-bar dan kafe tersebut berubah fungsi.
Kedelapan kafe dan bar ini berubah fungsi menjadi tempat hiburan. Ketua PHRI Palembang Kurmin Halim mengungkapkan kafe dan bar menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan tersebut mengadu ke PHRI.
Hal ini karena tempat usaha tersebut merugi dengan besaran pajak yang terlalu tinggi.
“Delapan tempat ini hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap. Tidak ada berbagai macam minuman alkohol, seperti tempat hiburan ternama Venus, Mension, dan lainnya,” kata Kurmin, Kamis (1/9/2022).
Delapan kafe dan bar yang menolak pajak 40 persen di antaranya Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica.
Bagi Kurmin, bar adalah tempat minum alkohol sederhana sehingga tidak bisa dikenakan sebagai tempat hiburan malam atau diskotik dengan pajak 40 persen.
Dia pun mengkritik pajak hiburan yang terlalu tinggi di Palembang dibandingkan dengan pajak hiburan di daerah dengan katagori ibu kota provinsi lainnya. “Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15 persen, kami minta tolong,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berdasarkan Perda, tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu atau tanpa pramuria.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan langkah pemerintah lakukan telah sesuai Perda yang berlaku, sehingga tidak bisa serta merta merubahnya.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
"Karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget,” kata Herly menjelaskan perbedaan kafe, bar dan tempat hiburan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Miris Polisi Gerebek Istri Sendiri Selingkuh dengan Anak Pak Kades di Kamar Hotel
-
Istri Polisi Histeris Digerebek Propam di Hotel Berbintang
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
-
Nama Ferdy Sambo Disebut-Sebut Netizen, Video Istri Polisi di Sumsel Digerebek Selingkuh Viral
-
Dicari, Sopir yang Truknya Masuk Jurang di Sitinjau Lauik Ternyata Berada di Palembang
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26