SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan kafe dan bar di Palembang, Sumatera Selatan menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan dengan kewajiban membayar pajak 40 persen. Keberatan ini disampaikan karena Pmerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) telah menilai bar-bar dan kafe tersebut berubah fungsi.
Kedelapan kafe dan bar ini berubah fungsi menjadi tempat hiburan. Ketua PHRI Palembang Kurmin Halim mengungkapkan kafe dan bar menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan tersebut mengadu ke PHRI.
Hal ini karena tempat usaha tersebut merugi dengan besaran pajak yang terlalu tinggi.
“Delapan tempat ini hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap. Tidak ada berbagai macam minuman alkohol, seperti tempat hiburan ternama Venus, Mension, dan lainnya,” kata Kurmin, Kamis (1/9/2022).
Delapan kafe dan bar yang menolak pajak 40 persen di antaranya Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica.
Bagi Kurmin, bar adalah tempat minum alkohol sederhana sehingga tidak bisa dikenakan sebagai tempat hiburan malam atau diskotik dengan pajak 40 persen.
Dia pun mengkritik pajak hiburan yang terlalu tinggi di Palembang dibandingkan dengan pajak hiburan di daerah dengan katagori ibu kota provinsi lainnya. “Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15 persen, kami minta tolong,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berdasarkan Perda, tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu atau tanpa pramuria.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan langkah pemerintah lakukan telah sesuai Perda yang berlaku, sehingga tidak bisa serta merta merubahnya.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
"Karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget,” kata Herly menjelaskan perbedaan kafe, bar dan tempat hiburan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Miris Polisi Gerebek Istri Sendiri Selingkuh dengan Anak Pak Kades di Kamar Hotel
-
Istri Polisi Histeris Digerebek Propam di Hotel Berbintang
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
-
Nama Ferdy Sambo Disebut-Sebut Netizen, Video Istri Polisi di Sumsel Digerebek Selingkuh Viral
-
Dicari, Sopir yang Truknya Masuk Jurang di Sitinjau Lauik Ternyata Berada di Palembang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton