SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan kafe dan bar di Palembang, Sumatera Selatan menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan dengan kewajiban membayar pajak 40 persen. Keberatan ini disampaikan karena Pmerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) telah menilai bar-bar dan kafe tersebut berubah fungsi.
Kedelapan kafe dan bar ini berubah fungsi menjadi tempat hiburan. Ketua PHRI Palembang Kurmin Halim mengungkapkan kafe dan bar menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan tersebut mengadu ke PHRI.
Hal ini karena tempat usaha tersebut merugi dengan besaran pajak yang terlalu tinggi.
“Delapan tempat ini hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap. Tidak ada berbagai macam minuman alkohol, seperti tempat hiburan ternama Venus, Mension, dan lainnya,” kata Kurmin, Kamis (1/9/2022).
Delapan kafe dan bar yang menolak pajak 40 persen di antaranya Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica.
Bagi Kurmin, bar adalah tempat minum alkohol sederhana sehingga tidak bisa dikenakan sebagai tempat hiburan malam atau diskotik dengan pajak 40 persen.
Dia pun mengkritik pajak hiburan yang terlalu tinggi di Palembang dibandingkan dengan pajak hiburan di daerah dengan katagori ibu kota provinsi lainnya. “Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15 persen, kami minta tolong,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berdasarkan Perda, tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu atau tanpa pramuria.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan langkah pemerintah lakukan telah sesuai Perda yang berlaku, sehingga tidak bisa serta merta merubahnya.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
"Karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget,” kata Herly menjelaskan perbedaan kafe, bar dan tempat hiburan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Miris Polisi Gerebek Istri Sendiri Selingkuh dengan Anak Pak Kades di Kamar Hotel
-
Istri Polisi Histeris Digerebek Propam di Hotel Berbintang
-
Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
-
Nama Ferdy Sambo Disebut-Sebut Netizen, Video Istri Polisi di Sumsel Digerebek Selingkuh Viral
-
Dicari, Sopir yang Truknya Masuk Jurang di Sitinjau Lauik Ternyata Berada di Palembang
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Habisi Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola
-
Rutin Menabung di Bank Sumsel Babel, Camat di Belitung Timur Ini Tak Sangka Raih Rp550 Juta
-
Kabel Tower Telkomsel Dicuri di OKU Selatan, Kenapa Infrastruktur Telekomunikasi Mudah Dibobol?