SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan kafe dan bar di Palembang, Sumatera Selatan menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan dengan kewajiban membayar pajak 40 persen. Keberatan ini disampaikan karena Pmerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) telah menilai bar-bar dan kafe tersebut berubah fungsi.
Kedelapan kafe dan bar ini berubah fungsi menjadi tempat hiburan. Ketua PHRI Palembang Kurmin Halim mengungkapkan kafe dan bar menolak dikatagorikan sebagai tempat hiburan tersebut mengadu ke PHRI.
Hal ini karena tempat usaha tersebut merugi dengan besaran pajak yang terlalu tinggi.
“Delapan tempat ini hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap. Tidak ada berbagai macam minuman alkohol, seperti tempat hiburan ternama Venus, Mension, dan lainnya,” kata Kurmin, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini: Pagi Hari Berawan, Siang Hingga Dini Hari Hujan Ringan
Delapan kafe dan bar yang menolak pajak 40 persen di antaranya Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica.
Bagi Kurmin, bar adalah tempat minum alkohol sederhana sehingga tidak bisa dikenakan sebagai tempat hiburan malam atau diskotik dengan pajak 40 persen.
Dia pun mengkritik pajak hiburan yang terlalu tinggi di Palembang dibandingkan dengan pajak hiburan di daerah dengan katagori ibu kota provinsi lainnya. “Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15 persen, kami minta tolong,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Berdasarkan Perda, tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu atau tanpa pramuria.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan langkah pemerintah lakukan telah sesuai Perda yang berlaku, sehingga tidak bisa serta merta merubahnya.
Baca Juga: Nama Ferdy Sambo Disebut-Sebut Netizen, Video Istri Polisi di Sumsel Digerebek Selingkuh Viral
"Karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget,” kata Herly menjelaskan perbedaan kafe, bar dan tempat hiburan.
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
Terkini
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Tragis! Dua Nyawa Melayang dalam Kebakaran Mobil di Tol Baleno
-
Dapatkan BMW dan Voucher Diskon 99% di BRImo FSTVL