SuaraSumsel.id - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdy mengatakan pihaknya meminta mengutamakan lebih dahulu kasus pembunuhan berencana Yoshua di proses hukum lebih dahulu.
Baru kasus lainnya boleh menyusul, sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHPidana bisa terungkap pada kesempatan pertama.
"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus pasal 340 KUHPindana bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," kata Ramos Hutabarat, di Jambi Kamis.
Alasan pihaknya sebagai pengacara keluarga Hutabarat tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utamanya kasus pembunuhan berencana ke arah yang tidak jelas.
Baca Juga: Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
Sehingga kuasa hukum keluarga menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu kuasa hukum Jakarta Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru diantaranya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian mengatakan almarhum Brigadir Yosua menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.
"Maka itu mereka telah melanggar pasar 317, 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening almarhum Brigadir Yosua ke rekening tersangka RR sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022 dan kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang.
Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangin penyidikan atau melakukan "Obstraction of Justice" yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat dan surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoax atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.
Baca Juga: Warga Sumsel Terduga Teroris Dikenal Tertutup oleh Tetangga, Ditangkap Siang Hari Dengan Cepat
Kamaruddin juga menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum akan digugat secara perdata. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 7,5 Miliar, Berharap Mediasi Ada Titik Temu
-
Termasuk Untuk Ongkos Pengacara, Ini Rincian Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ke Ferdy Sambo Cs
-
Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Keluarga Brigadir Yosua Bakal Ajukan Restitusi ke LPSK
-
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J
-
Nikita Mirzani Kekeh Tak Terima Sambo Dihukum Mati, Ungkap Info Orang Dalam Bakal Bikin Keluarga Brigadir J Malu
Tag
- # Kasus Kematian Brigadir J
- # kuasa hukum brigadir j
- # Kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak
- # Keluarga Brigadir J
- # Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak
- # Kuasa hukum keluarga brigadir J
- # pengacara keluarga brigadir j
- # tuntutan keluarga brigadir j
- # Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
- # kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024