SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith dinyatakan bersalah dan hanya divonis 6 bulan 15 hari. Dengan demikian ia pun akan segera bebas dari penjara.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menjelaskan jika penceramah akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan sedangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hukuman penjara selama enam bulan 15 hari.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, selasa (16/8/2022).
Bahar Smith divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Kejar Target, Brantas Abipraya Optimis Jalan Lintas Timur Sumsel Tuntas di 2023
Ia divonis penjara selama enam bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut hakim, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah. JPU telah menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Hal memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain dengan hal yang meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Baca Juga: BMKG: Pada Siang Ini, Daerah di Sumsel Bakal Diguyur Hujan Deras
Usai membacakan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
Berita Terkait
-
Ribut dengan Rhoma Irama, Habib Bahar Bin Smith Lulusan Mana?
-
Habib Bahar Blak-blakan ke Hercules: Aku Golput Tapi Nyuruh Umat Pilih Anies!
-
Curhat Hercules dan Habib Bahar Diadu Domba Bocor ke Publik: NKRI Harga Mati, Saya Lawan yang Curang Pemilu!
-
Profil dan Agama Angela Hendriks, Istri Panglima Adat Manguni Amuk Anies hingga Ajak Duel Habib Bahar
-
Profil dan Agama Angela Hendriks, Istri Panglima Adat Manguni Amuk Anies hingga Ajak Duel Habib Bahar
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat