SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith dinyatakan bersalah dan hanya divonis 6 bulan 15 hari. Dengan demikian ia pun akan segera bebas dari penjara.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menjelaskan jika penceramah akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan sedangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hukuman penjara selama enam bulan 15 hari.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, selasa (16/8/2022).
Bahar Smith divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia divonis penjara selama enam bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut hakim, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah. JPU telah menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Hal memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain dengan hal yang meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Baca Juga: Kejar Target, Brantas Abipraya Optimis Jalan Lintas Timur Sumsel Tuntas di 2023
Usai membacakan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
-
Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih: Hidup Keadilan!
-
Dihukum 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Bibir Kering Kerontang Gara-gara Lip Matte? Stop Siksa Diri! Coba 5 Formula Ajaib Ini
-
Dikira Diculik Aparat, Demonstran Hilang Ternyata Merantau Jadi Nelayan, Minta Maaf ke Ibu
-
Bank Sumsel Babel Gandeng Pemprov Gelar Pasar Murah, Warga Diserbu Sembako Murah
-
Wajahmu Bebas Kilap Seharian atau Cuma 2 Jam? Mungkin Kamu Salah Pilih Bedak
-
Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas