SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith dinyatakan bersalah dan hanya divonis 6 bulan 15 hari. Dengan demikian ia pun akan segera bebas dari penjara.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menjelaskan jika penceramah akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan sedangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hukuman penjara selama enam bulan 15 hari.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, selasa (16/8/2022).
Bahar Smith divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ia divonis penjara selama enam bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurut hakim, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah. JPU telah menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Hal memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain dengan hal yang meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Baca Juga: Kejar Target, Brantas Abipraya Optimis Jalan Lintas Timur Sumsel Tuntas di 2023
Usai membacakan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!
-
Habib Bahar Bin Smith akan Bebas Dalam Waktu Dekat
-
Divonis 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih: Hidup Keadilan!
-
Dihukum 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Cuma Rp100 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Awet, Irit, dan Nggak Bikin Kantong Bolong
-
Buruan Cek! 10 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital Kalau Cepat Klaim
-
Benarkah Mata Fatiyah Lebam karena Benturan Biasa? Sekolah Membantah, Orang Tua Lapor Polisi
-
Dulu Dicaci, Sekarang Dicari! Ini Alasan Mobil Bekas Korea Naik Daun di 2025
-
5 Fakta Modus Anggota Polisi Pembunuh Dosen EY di Jambi: Balas Chat Korban untuk Tutupi Jejak