SuaraSumsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, melansir ANTARA.
Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator. "Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," tambah dia.
Hasto menambahkan LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.
Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian perkara.
Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.
"Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana; tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," jelas Hasto.
Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.
"Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana," katanya.
Baca Juga: Modus Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Bobol Mesin ATM, Ditarik Pakai Mobil tapi Gagal Terus
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.
"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.
Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; (3). Perlindungan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan.
Sejak memutuskan menjadi kolaborator keadilan atau justice collaborator, publik ramai mendoakan Bharada E agar tetap aman.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diduga Suap Anggota LPSK, KPK segera Lakukan Verifikasi
-
Murahnya Nyawa Brigadir J, Belum Sempat Dibayar Ferdy Sambo Sudah Dibongkar para Jenderal
-
Komnas HAM Mulai Susun Temuan Terkait Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
-
Eks Pengacara Bharada E Resmi Layangkan Gugatan ke PN Jaksel
-
Bharada E Dapat Pendampingan Psikolog, Kuasa Hukum sebut Kliennya Tak Memiliki Niat Bunuh Brigadir J
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan
-
Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Harga Karet Sumsel Tembus Rp43 Ribu, Naik Rp1.199 dalam Dua Hari