SuaraSumsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, melansir ANTARA.
Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai justice collaborator. "Dan akhirnya dua hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," tambah dia.
Hasto menambahkan LPSK menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.
Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian perkara.
Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.
"Bahkan keterlibatannya masih kami dalami, apakah yang bersangkutan menjadi master mind atau bagaimana; tapi yang jelas, kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," jelas Hasto.
Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena dua syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.
"Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana," katanya.
Baca Juga: Modus Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Bobol Mesin ATM, Ditarik Pakai Mobil tapi Gagal Terus
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), maka perlindungan darurat, yang telah diberikan sebelumnya kepada Bharade E, dicabut.
"Dan juga di dalam proses peradilan, kami akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai kemudian putusan diambil oleh hakim," tambahnya.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima Bharada E. Namun, Bharada E memiliki kekhawatiran terjadi ancaman serta tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.
Untuk diketahui, program perlindungan diberikan kepada terlindung berupa: (1). Perlindungan Fisik; (2). Pemenuhan Hak Prosedural selaku JC; (3). Perlindungan Hukum; (4). Bantuan Rehab Psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan (5) Bantuan Rehab Psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniwan.
Sejak memutuskan menjadi kolaborator keadilan atau justice collaborator, publik ramai mendoakan Bharada E agar tetap aman.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diduga Suap Anggota LPSK, KPK segera Lakukan Verifikasi
-
Murahnya Nyawa Brigadir J, Belum Sempat Dibayar Ferdy Sambo Sudah Dibongkar para Jenderal
-
Komnas HAM Mulai Susun Temuan Terkait Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
-
Eks Pengacara Bharada E Resmi Layangkan Gugatan ke PN Jaksel
-
Bharada E Dapat Pendampingan Psikolog, Kuasa Hukum sebut Kliennya Tak Memiliki Niat Bunuh Brigadir J
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Emas Dilepas Demi Lebaran, Warga Ini Rela Jual Perhiasan Agar Bisa Pulang Kampung
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru, Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global