SuaraSumsel.id - Belum selesai dengan kasus pembunuhan ajudan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kini Irjen Ferdy Sambo dilaporkan dugaan suap. Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Percobaan penyuapan itu, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).
Melansir ANTARA, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.
Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya
Baca Juga: Alasan Polisi Pangkat Bripda di Sumsel Jadi Otak Pembobolan Mesin ATM: Terlilit Utang Judi Online
Berita Terkait
-
Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J, Permohonan JC Bharada E Hingga Komnas HAM Periksa TKP Penembakan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Terkait Dugaan Suap Ferdy Sambo Terkait 'Amplop' ke Dua Staf LPSK
-
Saat SMA Ferdy Sambo Dipanggil Peppi, Si Anak Jenderal yang Jago Taekwondo
-
Amunisi Baru! Pengacara Brigadir J Ancang-ancang Laporkan Ferdy Sambo Terkait Dugaan Suap LPSK
-
Isu Jadi Istri Simpanan, Orang Terdekat Ungkap Status AKP Rita Yuliana Ternyata Sudah Cerai dari Sosok Ini
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change