SuaraSumsel.id - Sempat mencuri perhatian karena vokal menyuarakan nasib tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara meminta Polri bayar Rp15 triliun. Hal ini karena keputusan Polri kepada Bareskrim Polri.
Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli guna menjadi kuasa hukum Bharada E.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata. "Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," kata dia.
Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Deolipa karena ditunjuk oleh Bharada E.
"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Dia mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022). Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial.
Melansir Suara.com, surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai. Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E.
"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ungkap Deolipa.
Baca Juga: Dinas Pertanian Pali Serahkan Dokumen Program Serasi 2019 ke Penyidik Kejati Sumsel
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menetapkan Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu. Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding kejadian.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berita Terkait
-
Namanya Tak Lagi Tercatat sebagai Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Minta Bayaran Rp 15 Triliun
-
Perseteruan Baru! Eks Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Tuntut Rp 15 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Eks Pengacara Bharada E Minta Bayaran Rp 15 T ke Pemerintah, Katanya Buat Foya-foya
-
Duga Ada Intervensi, IPW Minta Kapolri Periksa Proses Cabut Kuasa Deolipa Yumara cs
-
Eks Pengacara Bharada E Minta Bayaran Rp15 Triliun, Kalau Tidak Dikasih Siap Gugat Negara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Semen Baturaja Benahi Tata Kelola di RUPSLB, Laba dan Penjualan Tumbuh
-
7 Cushion Lokal untuk Makeup Harian dengan Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Fakta Dugaan Penganiayaan Kadis Kominfo Ogan Ilir, Inspektorat Mulai Menelaah
-
Lengkap! Ini Peta Jalan Tol Trans-Sumatera di Sumsel 2025 & Daftar Gerbang Tolnya
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Dibicarakan tapi Kualitasnya Layak Dipertimbangkan