SuaraSumsel.id - Sempat mencuri perhatian karena vokal menyuarakan nasib tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara meminta Polri bayar Rp15 triliun. Hal ini karena keputusan Polri kepada Bareskrim Polri.
Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli guna menjadi kuasa hukum Bharada E.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata. "Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," kata dia.
Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Deolipa karena ditunjuk oleh Bharada E.
"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Dia mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022). Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial.
Melansir Suara.com, surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai. Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E.
"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ungkap Deolipa.
Baca Juga: Dinas Pertanian Pali Serahkan Dokumen Program Serasi 2019 ke Penyidik Kejati Sumsel
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menetapkan Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu. Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding kejadian.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berita Terkait
-
Namanya Tak Lagi Tercatat sebagai Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Minta Bayaran Rp 15 Triliun
-
Perseteruan Baru! Eks Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Tuntut Rp 15 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Eks Pengacara Bharada E Minta Bayaran Rp 15 T ke Pemerintah, Katanya Buat Foya-foya
-
Duga Ada Intervensi, IPW Minta Kapolri Periksa Proses Cabut Kuasa Deolipa Yumara cs
-
Eks Pengacara Bharada E Minta Bayaran Rp15 Triliun, Kalau Tidak Dikasih Siap Gugat Negara
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?