SuaraSumsel.id - Kejari Muaraenim menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Kesehatan Muara Enim, atas kasus penyalahgunaan dugaan Korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan APBN tahun 2020.
Penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinkes Muaraenim.
“Ya, pada hari ini kami secara resmi telah menahan dua pegawai ASN aktif di lingkungan Dinkes Pemkab Muaraenim, terhadap adanya dugaan korupsi penyalahgunaan pada BOK tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan kabupaten Muaraenim,” ungkap Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Penahanan kedua tersangka tersebut yakni atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim dan Ones Novie Yendi (ONY) sebagai selaku Bendahara BOK Tahun 2020 Dinas kesehatan Muaraenim.
Irfan menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut di dapati berpotensi kedua tersangka telah merugikan keuangan Negara sebagaimana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Inspektorat Kabupaten Muaraenim yaitu sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah.
“Kedua tersangka ini kita kenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan tersebut, pihaknya telah menemukan adanya dua alat bukti yang cukup terhadap 15 orang saksi atas adanya kerugian keuangan Negara. Sehingga, pada hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim dan Ones Novie Yendi (ONY) selaku Bendahara BOK Tahun 2020.
“Dugaan penyimpangan LH dan ONY ini didapati adanya pembiayaan Operasional pembayaran Honor dari kegiatan fiktif, dan Belanja barang habis pakai fiktif serta terdapat belanja alat kesehatan habis pakai Covid-19, kemudian biaya perjalanan dinas fiktif ya. Sehingga, potensi kerugian keuangan Negara yang didapati dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muaraenim sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah,” terang dia.
Dari hasil penyidikan pihaknya terhadap penggunaan uang tersebut yang dilakukan oleh LH dan ONY berdasarkan keterangannya telah digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa di pertanggung jawaban.
Baca Juga: Penampakan Dua Rumah Mewah Milik Pelaku Hacker di Lubuklinggau Sumsel, Ada Kolam Renang Private
“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut akan kami lakukan penahanan di Lapas Muaraenim untuk 20 (dua puluh) hari ke depan dan untuk pasal di kenakan kepada tersangka yaitu yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas dia.
Berita Terkait
-
Mantan Polisi Bakar Pacar Sampai Tewas di Muara Enim Dituntut Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Memprihatikan, Mahasiswa Minta Pemda Perjuangkan Aset Asrama Mesudji di Yogyakarta
-
Penampakan Dua Rumah Mewah Milik Pelaku Hacker di Lubuklinggau Sumsel, Ada Kolam Renang Private
-
Alumni Universitas Jambi Sarjono Turin Jabat Kajati Sumsel
-
Honorer Dinas Pertanian Sumsel Ditangkap Lagi Asyik Nyabu, Diamankan 6 Plastik Klip
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
PTBA Pastikan Proyek CHF TLS 6 & 7 Tuntas Secara Berkeadilan, Ini Komitmennya
-
Hingga Akhir Triwulan II tahun Ini, BRI Telah Menyalurkan KUR Sebesar Rp83,88 Triliun
-
UMKM Aiko Maju Tumbuh Bersama BRI dan Program MBG di Kepulauan Siau
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes