SuaraSumsel.id - Kejari Muaraenim menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Kesehatan Muara Enim, atas kasus penyalahgunaan dugaan Korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Kementerian Kesehatan APBN tahun 2020.
Penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinkes Muaraenim.
“Ya, pada hari ini kami secara resmi telah menahan dua pegawai ASN aktif di lingkungan Dinkes Pemkab Muaraenim, terhadap adanya dugaan korupsi penyalahgunaan pada BOK tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan kabupaten Muaraenim,” ungkap Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Penahanan kedua tersangka tersebut yakni atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim dan Ones Novie Yendi (ONY) sebagai selaku Bendahara BOK Tahun 2020 Dinas kesehatan Muaraenim.
Baca Juga: Penampakan Dua Rumah Mewah Milik Pelaku Hacker di Lubuklinggau Sumsel, Ada Kolam Renang Private
Irfan menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut di dapati berpotensi kedua tersangka telah merugikan keuangan Negara sebagaimana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Inspektorat Kabupaten Muaraenim yaitu sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah.
“Kedua tersangka ini kita kenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan tersebut, pihaknya telah menemukan adanya dua alat bukti yang cukup terhadap 15 orang saksi atas adanya kerugian keuangan Negara. Sehingga, pada hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim dan Ones Novie Yendi (ONY) selaku Bendahara BOK Tahun 2020.
“Dugaan penyimpangan LH dan ONY ini didapati adanya pembiayaan Operasional pembayaran Honor dari kegiatan fiktif, dan Belanja barang habis pakai fiktif serta terdapat belanja alat kesehatan habis pakai Covid-19, kemudian biaya perjalanan dinas fiktif ya. Sehingga, potensi kerugian keuangan Negara yang didapati dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muaraenim sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah,” terang dia.
Dari hasil penyidikan pihaknya terhadap penggunaan uang tersebut yang dilakukan oleh LH dan ONY berdasarkan keterangannya telah digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa di pertanggung jawaban.
Baca Juga: Alumni Universitas Jambi Sarjono Turin Jabat Kajati Sumsel
“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut akan kami lakukan penahanan di Lapas Muaraenim untuk 20 (dua puluh) hari ke depan dan untuk pasal di kenakan kepada tersangka yaitu yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas dia.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Indonesia Berhasil Operasi Jantung dengan Robot untuk Pertama Kalinya, Pasien Sembuh Lebih Cepat
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah