SuaraSumsel.id - Rumah mertua mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodo di Jalan Bangka XI Nomor 7, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022), dijaga petugas.
Rumah tersebut berukuran besar dengan pagar berwarna kuning yang sisi lainnya dihiasi pagar tanaman. Timsus Polri saat menggeledah melewati pagar samping yang dekat dengan gang masuk perumahan.
Pada pukul 14.00 WIB, terlihat rumah tersebut sepi tak berpenghuni. Sehari sebelumnya dilakukan penggeledahan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri di tiga lokasi termasuk di rumah tersebut terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rumah mertua Ferdy Sambo juga tak dipasang garis polisi, sama seperti rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Garis polisi sudah dilepas sejak Selasa (9/8).
Baca Juga: Alumni Universitas Jambi Sarjono Turin Jabat Kajati Sumsel
Rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di RT 05/RW 01, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, masih dipasang garis polisi.
Kuasa Hukum Irjen Pol Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan ada enam jenis barang milik kliennya yang disita tim penyidik Kepolisian.
Irwan tidak dapat merinci enam barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun ia mengatakan ada sepatu dan pakaian yang disita diduga terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
Melansir ANTARA, selain rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka tersebut, Timsus Polri juga melakukan penggeledahan di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 58 dan Jalan Saguling III.
Baca Juga: Honorer Dinas Pertanian Sumsel Ditangkap Lagi Asyik Nyabu, Diamankan 6 Plastik Klip
Berita Terkait
-
Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan
-
Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit
-
Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu