SuaraSumsel.id - Meski sudah berstatus tersangka, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku bersedia menjadi Justice Collaborator atau JC pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Melansir suarabekasi.com-jaringan Suara.com, Bharada E sudah menyebut beberapa nama terkait Justice Collaborator dalam perkara itu.
“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Sayangnya Deolipa belum mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.
“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.
Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama. “Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” sambung dia.
“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo (FS) dan sebagainya,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022) dikutip dari Antara mengungkapkan jika Irjen FS juga bisa dipidana atas ketidakprofesionalismenya.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Bejat! Pria Lansia di OKU Sumsel Cabuli Anak Tiri Sampai Lima Tahun
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Bharada E Merasa Plong Usai Beberkan Siapa Saja yang Diduga Terlibat Kasus Brigadir J
-
Minta Bharada E Jujur Siapa Saja yang Terlibat, Hotman Paris: Masa Depanmu Masih Panjang
-
Hotman Paris Minta Bharada E Ungkap Para Pelaku Penembakan Brigadir J: Sebelum Terlambat!
-
Bharada E Ungkap Nama-nama yang Diduga Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J, Pengacara: Sudah Plong!
-
Anggota Komisi III DPR: Polri Yakini Ada Tersangka Selain Bharada E, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
Terkini
-
200 Event Wisata Sumsel 2026 Resmi Dirilis: Daftar Lengkap Agenda, Lokasi dan Desa Wisata Unggulan
-
Update Terbaru! Kasus Lift Hotel Airish Palembang yang Anjlok saat Resepsi Kini Viral Lagi
-
Anak Aktif? Ini 7 Sepatu Sekolah Hitam yang Paling Awet Versi Ibu-ibu, Harga Mulai 100 Ribuan
-
5 Mobil Bekas Manual Paling Fun to Drive yang Jarang Orang Tahu
-
8 Mobil Bekas Paling Ideal untuk Road Trip Lintas Pulau yang Wajib Diburu