Tasmalinda
Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:56 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu dengan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Saat berada di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022), tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bertemu dengan tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo.

Kedua tim kuasa hukum hadir untuk kepentingan masing-masing.

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.

Tim kuasa hukum Putri Ferdy Sambo hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.

Baca Juga: Mantan Kades di Sumsel Terlibat Mafia Tanah: Tipu Warga Ratusan Juta Dengan Terbitkan SHM Palsu

Tim Kuasa hukum keluarga Brigadir J dihadiri Kamarudin Simanjuntak dan rekannya, sedangkan kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo diwakili tiga pengacaranya yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman.

Pengacara Putri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.

“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.

Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Tujuan lainnya untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.

Baca Juga: Modus Bandit Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi: Di Sumsel, Targetnya ATM Bank Sumsel Babel

Kemudian yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.

“Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.

Sementara itu, Kamaruddin mengatakan tidak ada obrolan yang dilakukan saat pihaknya bertemu dengan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri.

“Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam,” kata Kamaruddin.

Menurut dia, kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu, karena kasus yang dilaporkannya layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). [Suara.com/Yasir]

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.

“Hari ini infonya memeriksa saksi ahli dari Labfor, Inafis dan kedokteran forensik,” kata Dedi.

Bareskrim Polri menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri.

Kedua laporan tersebut merupakan laporan istri Ferdy Sambo dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir Yosua.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua terkait dugaan pembunuhan berencana. (ANTARA)

Load More