SuaraSumsel.id - Dua tersangka kasus dugaan pembuatan dokumen sertifikat hak milik (SHM) kepemilikan atas tanah palsu di Kabupaten Banyuasin dijerat pasal berlapis oleh penyidik Timsus Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ( Ditreskrimum Polda Sumsel).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua tersangka tersebut yakni EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
“Tersangka itu melanggar Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan 378 KUHP tentang penipuan,” kata dia, atas kasus tersebut para tersangka terancam hukuman selama 7 tahun pidana penjara.
Para tersangka yang ditangkap ditempat persembunyiannya masing-masing pada Jumat (29/7) malam tersebut, dijerat pasal berlapis berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sebanyak lima orang saksi dan kelengkapan barang bukti yang didapatkan penyidik.
Melansir ANTARA, tersangka Yudi berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin.
Tersangka Yudi mematok harga kepada para korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta dengan janji dokumen SHM tersebut selesai secara cepat.
Selanjutnya, kata dia, tersangka Efendi yang merupakan mantan kepala desa daerah setempat turut serta meyakinkan warganya atas pembuatan surat kepemilikan tanah.
“Dari situ 25 sertifikat palsu yang diterbitkan tersangka. Atas aksi tersebut, tersangka mendapatkan uang total senilai Rp126 juta, dengan pembagian EKi Rp58,2 juta dan Rp68,3 juta untuk tersangka YS,” kata dia, didampingi Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
Ketua Timsus Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah kasus tersebut terungkap setelah seorang korban curiga dengan mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin lantaran tahun yang ada di sertifikat seharusnya 2022 tetapi tertulis 2020.
Baca Juga: Modus Bandit Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi: Di Sumsel, Targetnya ATM Bank Sumsel Babel
“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia, puluhan warga yang sudah tertipu tersebut kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 25 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan.
“Penyidik masih memenuhi kelengkapan berkas para tersangka untuk segera dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Bandit Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi: Di Sumsel, Targetnya ATM Bank Sumsel Babel
-
Aktivitas Tambang Batu Bara Merugikan Masyarakat Lahat, DPRD Bikin Pansus Dan Temui Bupati
-
Kronologi Gedung Rektorat Politeknik Pariwisata Terbakar: Api Bersumber Dari Ruang Penyimpan Peralatan Listrik
-
Penyumbang Inflasi Sumsel, Harga Cabai di Palembang Masih Belum Stabil
-
Sempat Pingsan Tergantung, Dua Karyawan PT Mahiza Karya Mandiri Alami Luka Bakar Tersengat Listrik
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga