SuaraSumsel.id - Dua tersangka kasus dugaan pembuatan dokumen sertifikat hak milik (SHM) kepemilikan atas tanah palsu di Kabupaten Banyuasin dijerat pasal berlapis oleh penyidik Timsus Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ( Ditreskrimum Polda Sumsel).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua tersangka tersebut yakni EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
“Tersangka itu melanggar Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan 378 KUHP tentang penipuan,” kata dia, atas kasus tersebut para tersangka terancam hukuman selama 7 tahun pidana penjara.
Para tersangka yang ditangkap ditempat persembunyiannya masing-masing pada Jumat (29/7) malam tersebut, dijerat pasal berlapis berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sebanyak lima orang saksi dan kelengkapan barang bukti yang didapatkan penyidik.
Baca Juga: Modus Bandit Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi: Di Sumsel, Targetnya ATM Bank Sumsel Babel
Melansir ANTARA, tersangka Yudi berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin.
Tersangka Yudi mematok harga kepada para korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta dengan janji dokumen SHM tersebut selesai secara cepat.
Selanjutnya, kata dia, tersangka Efendi yang merupakan mantan kepala desa daerah setempat turut serta meyakinkan warganya atas pembuatan surat kepemilikan tanah.
“Dari situ 25 sertifikat palsu yang diterbitkan tersangka. Atas aksi tersebut, tersangka mendapatkan uang total senilai Rp126 juta, dengan pembagian EKi Rp58,2 juta dan Rp68,3 juta untuk tersangka YS,” kata dia, didampingi Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
Ketua Timsus Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah kasus tersebut terungkap setelah seorang korban curiga dengan mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin lantaran tahun yang ada di sertifikat seharusnya 2022 tetapi tertulis 2020.
Baca Juga: Penyumbang Inflasi Sumsel, Harga Cabai di Palembang Masih Belum Stabil
“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia, puluhan warga yang sudah tertipu tersebut kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan