Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 01 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Polisi memasang pemindai di balkon lantai dua rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Fery Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Dalam kasus tersebut Bharada E dilaporkan menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan Brigadir J jenis HS 16.

Kasus ini menyisakan kejanggalan, karena Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak, selain itu ada luka-luka lain diduga akibat penganiayaan, kemudian adanya upaya melarang pihak keluarga membuka peti jenazah, adanya diretas-nya ponsel pihak keluar Brigadir J, serta pernyataan Polri yang terlambat dari peristiwa.

Load More