SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 71.150 benih lobster ilegal diduga tujuan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyelundupan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Mulanya disebutkan ada pergerakan diduga mengangkut benih lobster lalu lintas darat menuju wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim. "Ya, dugaan pengangkutan benih lobster yang kami gagalkan ini rencananya bakal dikirim melalui Tanjung Api-api," kata Pelaksana Pemeriksa Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim Tri Budi Utomo, di Palembang, Minggu.
Dari informasi itu, langsung berkoordinasi dengan personel Polda Sumsel dan Karantina Perikanan Palembang lalu melakukan pencegatan di pintu keluar Jalan Tol Keramasan, Palembang, Sabtu (30/7).
"Akhirnya sekitar pukul 16.40 WIB kami hentikan sebuah mobil minibus Kijang Innova warna abu-abu yang mencurigakan dan tidak lazim karena kacanya gelap tertutup rapat, di dalamnya kami temukan menyimpan 15 boks styrofoam," kata dia.
Baca Juga: Bupati di Sumsel Dilaporkan Wanita yang Mengaku Istri Keduanya, Bupati Menikah Lagi Tanpa Izinnya
Mobil beserta seorang pengemudinya langsung dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim di Palembang untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat.
"Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks itu berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," katanya.
Kerugian negara ditaksir capai senilai Rp7,3 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya.
Ia mengaku, upaya penyelundupan itu masih dalam pengembangan petugas, dengan melakukan penyelidikan terhadap seorang pelaku pengendara mobil tersebut yang saat ini sudah diamankan beserta barang bukti.
"Seorang pelaku sudah diamankan ke Polda Sumsel, untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sumsel Akhir Pekan Ini: Palembang Bakal Hujan Ringan di Siang Hari
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran