SuaraSumsel.id - Pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada hari Senin 1 Agustus 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU mengumumkan waktu pendaftaran partai politik lewat media laman atau website KPU.
Kemudian, pengumuman pendaftaran partai politik juga dilakukan melalui media sosial-media sosial yang dimiliki oleh KPU.
"Dan tentu saja juga ditempel di papan pengumuman KPU," kata dia lagi, Jumat (29/7/2022).
Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Menurut dia bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual.
"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.
"Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 Hari dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari," katanya.
Kemudian, khusus 14 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka masa pendaftaran atau waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB pagi hari dan akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: KPU RI Berharap Realisasi Anggaran 2022 untuk Pemilu Masih Bisa Direvisi
"Selanjutnya, 1 hari setelah dibuka pendaftaran dan apabila ada parpol melalukan pendaftaran maka mulai tanggal 2-11 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi," katanya.
Kemudian, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik ini dibuka atau dimulai 15-28 September 2022.
"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan kepada kami mulai 29 September-12 Oktober 2022," ucapnya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik dan partai politik rekapitulasi hasil verifikasi pada 14 Oktober 2022.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dimulai 15 Oktober-4 November 2022. Penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik serta Bawaslu dilakukan 9 November 2022.
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik akan dimulai pada 10 November-23 November 2022. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan. Perbaikan persyaratan partai politik itu mulai 24 November-7 Desember 2022.
Berita Terkait
-
KPU RI Berharap Realisasi Anggaran 2022 untuk Pemilu Masih Bisa Direvisi
-
Bertemu dengan PKS, PP Muhammadiyah Sampaikan Pesan: Jangan Sampai Persatuan Bangsa Tercabik Gegara Pilpres 2024
-
Terima Kunjungan Silaturami PKS, Anwar Abbas: PP Muhammadiyah Ingin Menjaga Kedekatan dengan Parpol
-
KPU Kepri Sosialiasi: 38 Parpol Telah Terdaftar Sedang Diverifikasi Administrasi
-
Sambut Baik Kampanye Politik di Kampus Diperbolehkan KPU, Komisi X DPR Siap Diskusi Matangkan Aturan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK
-
Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
Jika Edison Jadi Tersangka KPK, Sumarni Berpotensi Pimpin Muara Enim, Siapa Dia?
-
Misteri Dana Hibah Pilkada Rp39,8 Miliar Mulai Terkuak, 243 Barang KPU OKU Timur Disita