Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:35 WIB
Ilustrasi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. KPU umumkan jadwal pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024. [Foto: ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada hari Senin 1 Agustus 2022. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU mengumumkan waktu pendaftaran partai politik lewat media laman atau website KPU.

Kemudian, pengumuman pendaftaran partai politik juga dilakukan melalui media sosial-media sosial yang dimiliki oleh KPU.

"Dan tentu saja juga ditempel di papan pengumuman KPU," kata dia lagi, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: KPU RI Berharap Realisasi Anggaran 2022 untuk Pemilu Masih Bisa Direvisi

Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Menurut dia bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual.

"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.

"Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 Hari dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari," katanya.

Kemudian, khusus 14 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka masa pendaftaran atau waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB pagi hari dan akan ditutup pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Bertemu dengan PKS, PP Muhammadiyah Sampaikan Pesan: Jangan Sampai Persatuan Bangsa Tercabik Gegara Pilpres 2024

"Selanjutnya, 1 hari setelah dibuka pendaftaran dan apabila ada parpol melalukan pendaftaran maka mulai tanggal 2-11 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi," katanya.

Kemudian, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik ini dibuka atau dimulai 15-28 September 2022.

"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan kepada kami mulai 29 September-12 Oktober 2022," ucapnya.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik dan partai politik rekapitulasi hasil verifikasi pada 14 Oktober 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dimulai 15 Oktober-4 November 2022. Penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik serta Bawaslu dilakukan 9 November 2022.

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik akan dimulai pada 10 November-23 November 2022. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan. Perbaikan persyaratan partai politik itu mulai 24 November-7 Desember 2022.

"Selanjutnya, penetapan untuk kepesertaan pemilu ini akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 yang dilanjutkan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu pada hari yang sama, 14 Desember 2022," ujarnya. (ANTARA)

Load More