SuaraSumsel.id - Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan segera sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan dan segera disidangkan di PN Bale Bandung, mengingat lokasi kejadian perkara di kabupaten Bandung.
Perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Melansir ANTARA, awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.
Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.
"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Sumsel Bakal Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba di Teluk Gelam OKI
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap, Sidang Kasus Penipuan Doni Salmanan Dimulai 4 Agustus Nanti
-
Doni Salmanan Bakal Diseret ke Meja Hijau Awal Agustus 2022
-
Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan ke Pengadilan
-
Berkas Kasus Doni Salmanan Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasipenkum: Masih Harus Dilengkapi
-
Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Fokus pada Peternakan Rakyat, Program Sapi Merah Putih Diluncurkan Pemerintah
-
Laptop AI Premium Hingga ROG Flow Z13: Inovasi Teknologi ASUS 2025 Kini Hadir di Sumsel
-
Sustainable Finance BRI Sentuh Rp807,8 Triliun, Jadi yang Terbesar di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Sumatera Selatan
-
Bukit Asam Sosialisasikan MediaMIND 2025 di Palembang: Tampilkan Inovasi Berbasis Potensi Lokal