SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel memilih kawasan Teluk Gelam di Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol. Djoko Prihadi mengatakan penetapan lokasi tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.
"Kami menilai Kabupaten Ogan Komering Ilir yang paling siap untuk memiliki Balai Rehabilitasi Narkoba," kata Djoko usai bertemu Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar, Rabu.
Upaya hukuman penjara bagi pecandu narkotika belum menjadi pembelajaran positif, sehingga pemerintah lebih mengarahkan pada upaya rehabilitasi. Keberadaan balai rehabilitasi narkoba itu diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
"Mudah-mudahan kerja sama ini bisa mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama-sama untuk memerangi narkoba serta menyelamatkan generasi muda," tambahnya.
Iskandar menyambut baik penetapan kawasan Teluk Gelam di Ogan Komering Ilir sebagai Balai Rehabilitasi Narkoba di Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, balai rehabilitasi tersebut merupakan bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi.
Balai Rehabilitasi Narkoba menjadi sarana pemulihan yang tepat bagi mereka yang menghadapi ketergantungan narkoba, katanya.
"Saya yakin balai rehabilitasi ini dapat mengurangi dampak ketergantungan narkoba," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir Abdi Reza Fahlevi mengatakan alasan pemilihan kawasan Teluk Gelam sebagai pusat rehabilitasi narkotika karena di lokasi tersebut sudah berdiri rumah sakit, termasuk arena wisata berupa danau. Sebelumnya kawasan itu merupakan rumah sakit darurat untuk penderita COVID-19.
Baca Juga: Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi
Melansir ANTARA, Upaya mendirikan pusat rehabilitasi tersebut menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
"Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan," kata Abdi.
Pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehabilitasi terpenuhi.
"Ini bertujuan untuk memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi
-
Siapa Oki Rengga, Komika Viral Tarik Penonton usai Dibilang Lawakan Tak Lucu
-
Buron Dua Bulan Gegara Tinggalkan Mempelai Perempuan di Pelaminan, Pengantin Pria Ditangkap
-
Sedih Tak Bisa Temani Sang Adik, Ria Ricis. Oki Setianadewi Ungkap Rasa Haru
-
Siapa Oki Rengga? Komika yang Tarik Penonton Diduga Usai Lawakannya Disebut Tak Lucu
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh
-
OJK Berbagi 2025: Kecerdasan Buatan Jadi Bekal Penting Pemimpin Muda Sumsel
-
Dul Muluk hingga Film Dokumenter Warnai Festival Perahu Bidar 2025 di BKB Palembang