Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.
Sebelumnya, jenazah Darwis telah dimakamkan pihak keluarga di kampung halamannya di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, pada Kamis (21/7/2022) sore.
Darwis meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih sekolah.
Istri Darwis, Ida Hartati, masih syok menghadapi kematian suaminya yang dikenal ramah oleh warga. Dia berharap pelaku pembunuhan suaminya mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian," kata dia.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan Pemerintah Kota Palembang telah mendaftarkan korban Darwis (57) sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Keluarga korban mendapatkan santunan uang pelindungan tenaga kerja dan uang beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya," kata dia bersama Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri Darwis di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, Kamis (21/7).
"Insyaallah Pak Darwis meninggal syahid karena (sedang) menjalankan tugas mulia membersihkan sampah. Apa lagi kebersihan lingkungan merupakan salah satu program prioritas Pemkot Palembang," kata dia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, santunan untuk ahli waris Darwis meliputi dana pelindungan tenaga kerja Rp155.536.800 dan beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
"Almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan (nilai) satu bulan gaji dikalikan 48 bulan. uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris Darwis," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pekerja Seks di Kediri Belum Bisa Disidangkan, Begini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Tersangka Pembunuhan Pekerja Seks di Kediri Belum Bisa Disidangkan, Begini Penjelasannya
-
Polri Periksa 2 HP dan Pakaian Milik Brigadir J, Autopsi Ulang Segera Dilakukan
-
11 Anggota Keluarga Brigadir J Diminta Keterangan di Mapolda Jambi
-
Motif Pembunuhan Petugas Kebersihan DLHK Palembang Terungkap: Pelaku Dendam, Tikam 20 Kali
-
Diiming-Iming Untung Rp 1 Juta Jual Barang Lelang Bea Cukai, Mahasiswi di Palembang Tertipu Rp318 Juta
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
Terkini
-
Buruan Klaim! Link Dana Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Cair Hingga Rp500 Ribu
-
BRI Peduli Serahkan Bantuan Langsung Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Poso
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025