SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.
Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P, kata Kajati Bengkulu Heri Jerman saat rilis di Kantor Kejati Bengkulu, di Bengkulu, Kamis, merupakan satu kelompok petani penerima dana bantuan tanam ulang sawit dan telah dilakukan penahanan.
"Untuk sementara kami menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Heri.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2019 dan 2020 ketika Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Bantuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.
Pada 2019 ada 18 kelompok tani yang menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran Rp61 miliar, dan pada 2022 ada 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut dengan anggaran Rp78 miliar.
"Pada bantuan tanam ulang sawit tersebut selama 2019 hingga 2020, total seluruh bantuan yang dikeluarkan sebanyak Rp139 miliar," ujarnya.
Pihaknya menemukan tindak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan dengan modus memanipulasi identitas yang menyebabkan negara mengalami kerugian.
Melansir ANTARA, Heri menegaskan bahwa kasus korupsi tersebut akan terus dilakukan pengembangan, sebab dari puluhan kelompok tani yang menerima bantuan baru empat tersangka dari satu kelompok tani yang ditahan.
Baca Juga: Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
"Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya sebab pihaknya telah memeriksa ratusan saksi atas kasus tanam ulang sawit ini," katanya pula.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Heri, modus yang dilakukan oleh keempat tersangka dengan memalsukan identitas penerima bantuan program tanam ulang sawit.
Seharusnya petani mendapatkan bantuan tanam ulang sawit sekitar Rp30 juta per hektare dengan maksimal empat hektare.
Tag
Berita Terkait
-
Jaga Asrama Haji Tetap Steril, Kemenag Bengkulu Larang Keluarga Jemput Jemaah
-
Gempa Bengkulu Jenis Gempa Dangkal karena Lempeng Indo-Australia Menunjam ke Bawah Pulau Sumatera di Zona Megathrust
-
Gempa Bengkulu Dipicu Subduksi Lempeng di Zona Megathrust
-
Bengkulu Diguncang Gempa Magnitudo 5,8, Getaran Dirasakan Sampai Lubuklinggau
-
TBS di Bengkulu Ditetapkan Rp1.447 Per Kilogram, Perusahaan Sawit Diharapkan Patuh
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Janji Lolos Bintara Polri, 2 Polisi Jambi Diduga Tipu 12 Orang hingga Rp7,81 Miliar