SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.
Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P, kata Kajati Bengkulu Heri Jerman saat rilis di Kantor Kejati Bengkulu, di Bengkulu, Kamis, merupakan satu kelompok petani penerima dana bantuan tanam ulang sawit dan telah dilakukan penahanan.
"Untuk sementara kami menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Heri.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2019 dan 2020 ketika Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
Bantuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.
Pada 2019 ada 18 kelompok tani yang menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran Rp61 miliar, dan pada 2022 ada 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut dengan anggaran Rp78 miliar.
"Pada bantuan tanam ulang sawit tersebut selama 2019 hingga 2020, total seluruh bantuan yang dikeluarkan sebanyak Rp139 miliar," ujarnya.
Pihaknya menemukan tindak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan dengan modus memanipulasi identitas yang menyebabkan negara mengalami kerugian.
Melansir ANTARA, Heri menegaskan bahwa kasus korupsi tersebut akan terus dilakukan pengembangan, sebab dari puluhan kelompok tani yang menerima bantuan baru empat tersangka dari satu kelompok tani yang ditahan.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Kamis 21 Juli 2022: Suhu Palembang Terik di Siang Hari Ini
"Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya sebab pihaknya telah memeriksa ratusan saksi atas kasus tanam ulang sawit ini," katanya pula.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Heri, modus yang dilakukan oleh keempat tersangka dengan memalsukan identitas penerima bantuan program tanam ulang sawit.
Seharusnya petani mendapatkan bantuan tanam ulang sawit sekitar Rp30 juta per hektare dengan maksimal empat hektare.
Berita Terkait
-
Jaga Asrama Haji Tetap Steril, Kemenag Bengkulu Larang Keluarga Jemput Jemaah
-
Gempa Bengkulu Jenis Gempa Dangkal karena Lempeng Indo-Australia Menunjam ke Bawah Pulau Sumatera di Zona Megathrust
-
Gempa Bengkulu Dipicu Subduksi Lempeng di Zona Megathrust
-
Bengkulu Diguncang Gempa Magnitudo 5,8, Getaran Dirasakan Sampai Lubuklinggau
-
TBS di Bengkulu Ditetapkan Rp1.447 Per Kilogram, Perusahaan Sawit Diharapkan Patuh
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Sedan Mewah Harga Terjangkau: Rekomendasi BMW Bekas Rp 50 Jutaan yang Tetap Bergaya
-
5 Mobil SUV Bekas di Atas Rp 50 Juta yang Wajib Masuk Daftar Pilihan Kamu
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Ini 4 Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Kamu Klaim Sekarang Juga!
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional