SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit khusus untuk di tingkat pabrik kelapa sawit senilai Rp1.447 per kilogram.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan mengatakan penetapan dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau Rp1.201 per kilogram.
"Pemerintah hanya memfasilitasi penetapan harga yang berlaku mulai hari ini hingga dua minggu ke depan," kata Ricky.
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penetapan harga TBS sawit tersebut sebanyak dua kali dalam satu bulan yaitu dengan tatap muka dan mengirimkan invoice.
Dengan adanya penetapan harga tersebut, PKS Bengkulu dapat mematuhi dengan melakukan pembelian TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
"Kita minta merek tempelkan di pintu pabrik itu, agar masyarakat bisa tahu berapa harga yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sub kordinator APHP Bidang Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut berdasarkan 10 invoice yang telah disampaikan kepada Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
"Data tersebut kemudian diolah dalam Aplikasi yang telah ditetapkan Permentan Nomor 01 tahun 2018 kemudian dapatlah harga tersebut," terang dia.
Baca Juga: Sembunyi di Hutan Sumsel, 2 Begal Rekening Nasabah Juga Pengedar Narkoba
Berita Terkait
-
Petani Bikin Sayembara yang Bisa Naikkan Harga Sawit Dapat Hadiah Kebun 1 Hektare
-
Data Laka Lantas Mukomuko: 10 Orang Meninggal Dunia, Mayoritas Usia Remaja, dan Bersepeda Motor
-
Viral Nenek Julaiha Berusia 90 Tahun Luntang-lantung, Ditinggal Anak Setelah Bisa Jual Tanah dan Rumahnya
-
Semua Pabrik di Mukomuko Beli Sawit di Bawah Harga yang Ditetapkan
-
Viral Anak Telantarkan Ibu Kandung yang Sudah Pikun di Bengkulu, Jual Rumah Hingga Sengaja 'Buang' Orang Tua
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun