SuaraSumsel.id - Anak kiai ternama pemimpin Pondok pesantren Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). Di persidangan kasus perkosaan atau pencabulan santriwati itu berlangsung tertutup sekaligus virtual.
Seperti diwartakan Beritajatim.com-jaringan Suara.com, ruang sidang PN Surabaya dijaga ketat petugas. “Hari ini memang digelar sidangnya, untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu,” ujar humas PN Surabaya Gede Agung, Senin (18/7/2022).
Persidangan terdakwa sempat DPO kasus pencabulan santri Pondok pesantren Shiddiqiyyah itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim, anggota majelis hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Terdakwa Bechi terlihat di layar karena menghadiri sidang secara online dari Rutan Medaeng dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.
Baca Juga: Awal Pekan, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati turun langsung menyidangkan atau biasa disapa Mas Bechi disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Senin (18/7/2022). Selain Kajati, ada 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut menyidangkan perkara pencabulan anak kiai di Jombang ini.
Aspidum Kejati Jatim sebelumny mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya. Hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP yakni Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.
MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 294 KUHP tentang Pencabulan.
Baca Juga: Sumsel Sepekan, Air Sungai Musi Makin Tercemar dan 5 Berita Menarik Lainnya
Berita Terkait
-
Mas Bechi Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Dipertanyakan?
-
Bechi Anak Kiai Jombang Divonis Tujuh Tahun Penjara, Korban: Itu Tak Adil!
-
IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
-
Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan?
-
Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban
Tag
- # Moch Subchi Azal Tsani
- # Mas bechi
- # Kasus pencabulan mas Bechi
- # Sumber kekayaan Mas Bechi
- # Bisnis Mas Bechi
- # Sidang Mas Bechi
- # Penampakan Mas Bechi
- # penampilan Mas Bechi
- # ponpes shiddiqiyyah
- # kiai jombang
- # Anak Kiai Jombang
- # Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
- # anak cabul kiai Jombang
- # kasus pencabulan anak kiai jombang
- # anak kiai Jombang DPO pencabulan
- # pencabulan anak kiai Jombang
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter