Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 18 Juli 2022 | 12:39 WIB
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]

SuaraSumsel.id - Anak kiai ternama pemimpin Pondok pesantren Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).  Di persidangan kasus perkosaan atau pencabulan santriwati itu berlangsung tertutup sekaligus virtual.

Seperti diwartakan Beritajatim.com-jaringan Suara.com, ruang sidang PN Surabaya dijaga ketat petugas. “Hari ini memang digelar sidangnya, untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu,” ujar humas PN Surabaya Gede Agung, Senin (18/7/2022).

Persidangan terdakwa sempat DPO kasus pencabulan santri Pondok pesantren Shiddiqiyyah itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim, anggota majelis hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Terdakwa Bechi terlihat di layar karena menghadiri sidang secara online dari Rutan Medaeng dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.

Baca Juga: Awal Pekan, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan

Indra BIP bersama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau juga dikenal Mas Bechi [Instagram]

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati turun langsung menyidangkan  atau biasa disapa Mas Bechi disidang perdana di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Senin (18/7/2022). Selain Kajati, ada 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut menyidangkan perkara pencabulan anak kiai di Jombang ini.

 Aspidum Kejati Jatim sebelumny mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya. Hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP yakni Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei  2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.

MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 294 KUHP tentang Pencabulan.

Baca Juga: Sumsel Sepekan, Air Sungai Musi Makin Tercemar dan 5 Berita Menarik Lainnya

Load More