SuaraSumsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah terlebih dahulu mengumpulkan informasi dan keterangan dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan sebagai tahap awal mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, Komas HAM juga berharap bisa bertemu dengan istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo secara langsung mengumpulkan keterangan terkait kematian Brigadir J. Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menghormati keputusan istri Ferdy Sambo jika ingin mendapat pendampingan psikologis.
"Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya," kata Anam.
Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut, bahkan Ferdy Sambo pun tak luput untuk dimintai keterangan atas kematian Brigadir J.
Menurut Anam, pengumpulan data-data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dapat semakin jelas diungkap.
Komnas HAM diketahui telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi. Langkah itu dilakukan sebagai tahap awal dalam mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo itu.
Melansir ANTARA, Komnas HAM juga berharap dan mendorong masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut, bisa menyampaikan langsung ke lembaga itu. Dia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta," ujarnya.
Komnas HAM juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan sejumlah ahli apabila hal diperlukan.
Baca Juga: Sumsel Sepekan, Air Sungai Musi Makin Tercemar dan 5 Berita Menarik Lainnya
Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Polri dan Komnas HAM akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya masing-masing seperti mandat undang-undang.
Tag
Berita Terkait
-
Ayah Brigadir J Terbang ke Jakarta
-
Hindari Spekulasi, Polri Perkuat Pembuktian Ilmiah dalam Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
-
Terungkap! Istri Fredy Sambo Sering Kasih Uang Rp10 Juta kepada Brigadir J, Bagaimana Ceritanya?
-
Alasan Polisi Perkuat Bukti Ilmiah Di Kasus Tewasnya Brigadir J
-
Misteri Hilangnya Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, IPW Desak Polri Usut hingga Otopsi Ulang Jasad Korban
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
BIDIKSIBA 2026 Dibuka! PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Generasi Muda
-
Sakit Apa Alex Noerdin Sebelum Wafat di Usia 74 Tahun? Ini 7 Faktanya
-
Pemakaman Alex Noerdin Digelar Usai Dzuhur, Ini Rangkaian Prosesi Lengkapnya
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Waktu Buka Puasa Palembang 25 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Magrib & Isya Ramadan