SuaraSumsel.id - Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberikan sanksi pemberian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno, alias suami Tata Janeeta.
Putusan tersebut diambil berdasarkan sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Sekretariat KKEP PK mengirim hasil putusannya ke SDM Polri. "Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya.
Baca Juga: Halo Wong Sumsel, Razia Pakai Masker di Luar Ruangan Kembali Diaktifkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).
Listyo menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai peimpinan sidang KKEP PK Brotoseno.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penunjukan Gatot sebagai pimpinan sidang telah disahkan oleh Kapolri. "Hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP Brotoseno, dipimpin langsung Wakapolri dari surat itu," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Dedi menyebut KKEP PK beranggotakan Itwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Hukum Polri dan Kadiv SDM.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Pada Malam Hari
"Apabila nanti komisi banding kode etik (KKEP PK) itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," katanya.
Berita Terkait
-
Tata Janeeta Debut Horor: Perankan 'Muslihat' dan Isi Soundtrack!
-
Dulu Terbuka, Dewi Dewi Grup Bentukan Ahmad Dhani Kini Manglingi Bak Ukhti-ukhti
-
Cerita Persiapan Tata Janeeta Jelang Syuting Perdana di Film Muslihat
-
Pantas Sekarang Jarang Muncul, Tata Janeeta Bisa Kerja Kalau Dapat Izin Suami
-
Diproduseri Raden Brotoseno Sang Suami, Tata Janeeta Lakoni Debut Layar Lebar Lewat Film Muslihat
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi