SuaraSumsel.id - Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberikan sanksi pemberian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno, alias suami Tata Janeeta.
Putusan tersebut diambil berdasarkan sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Sekretariat KKEP PK mengirim hasil putusannya ke SDM Polri. "Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).
Listyo menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai peimpinan sidang KKEP PK Brotoseno.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penunjukan Gatot sebagai pimpinan sidang telah disahkan oleh Kapolri. "Hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP Brotoseno, dipimpin langsung Wakapolri dari surat itu," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Dedi menyebut KKEP PK beranggotakan Itwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Hukum Polri dan Kadiv SDM.
Baca Juga: Halo Wong Sumsel, Razia Pakai Masker di Luar Ruangan Kembali Diaktifkan
"Apabila nanti komisi banding kode etik (KKEP PK) itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," katanya.
Berita Terkait
-
AKBP Raden Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri
-
Suami Tata Janeeta Resmi Dipecat dari Kepolisian Secara Tidak Hormat
-
Siapa AKBP Brotoseno: Suami Tata Janeeta yang Kini Resmi Dipecat Tak Terhormat
-
AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Kena Sanksi Diberhentikan Setelah Melewati Sidang Etik Polri
-
Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta Akhirnya Dipecat Tidak Hormat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang
-
Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie Dinialdie?