Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 12 Juli 2022 | 19:57 WIB
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda sidak di supermarket [ist]

SuaraSumsel.id - Supermarket ternama di Palembang Sumatera Selatan ini kedapatan menjual barang dagangan kedaluarsa. Penemuan ini pun ditindaklanjuti dengan mengevaluasi izin usaha sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa mengatakan, ancaman itu berlaku untuk semua penjual makanan dan minuman baik di pasar swalayan, pasar tradisional, ataupun pusat perbelanjaan mal.

Pada pekan lalu tim terpadu masih menemukan bahan makanan kedaluarsa yang dijual tersusun rapi pada rak makanan sebuah Mal dan Swalayan di Jalan R. Sukamto.

“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kadaluarsa,” kata dia.

Baca Juga: Truk Angkut Salak Oleng Di Tol Palembang-Lampung: Sopir Terjepit Kap Depan, Buah Salak Berhamburan

Tim terpadu (Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan) tidak akan berhenti untuk terus mengecek langsung ke lapangan setiap saat.

“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” kata dia..

Bila masyarakat menemukan makanan dan minuman yang dijual itu tidak layak konsumsi diharapkan untuk melaporkannya pada layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.

“Bersama BPOM kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” tutupnya (ANTARA)

Baca Juga: Viral Pria Berseragam TNI Palak Sopir Truk di Kawasan Musi II Palembang, Ini Kata Polisi

Load More